Scroll untuk baca artikel
News

Narkoba Adalah Musuh Bersama, Bukan Hanya Negara, Masyarakat Juga Harus Siap Memeranginya di Kota Tanjungbalai

383
×

Narkoba Adalah Musuh Bersama, Bukan Hanya Negara, Masyarakat Juga Harus Siap Memeranginya di Kota Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata.id Tanjungbalai – Raja Erwinsyah SH, bendahara Laskar Merah Putih Kota Tanjungbalai menyatakan bahwa Narkoba adalah musuh bersama karena bukan hanya merusak para generasi muda tetapi juga dapat merusak masa depan daerah serta negara.

“Narkoba adalah musuh kita bersama bukan hanya negara tetapi masyarakat juga harus siap untuk memerangi yang namanya Narkoba”, tegas Raja Erwin dalam keterangannya kepada awak media Minggu (27-7-2025).

Dalam menyikapi persoalan yang baru-baru ini terjadi dan sempat viral di berbagai platform media sosial saat penangkapan terduga bandar Narkoba Rahmadi pada 3 Maret 2025 oleh pihak Unit 1 Subdit 3 Direktorat  Narkoba Polda Sumut di Kota Tanjungbalai dinilai telah mempunyai dua alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Senyum Ceria Masyarakat Desa Panyepen, BPN Sampang Serahkan Sertifikat Gratis

“Maka selanjutnya dilakukan proses hukum sedang berjalan sebagaimana mestinya dan kita sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum maka kita tunggu saja hasil dari persidangan, karena yang menentukan seorang terdakwa terbukti bersalah atau tidak adalah hakim yang melakukan persidangan “, ujar Raja Erwin.

Raja Erwin mengajak masyarakat Kota Tanjungbalai agar tidak terbawa isu yang tidak berdasar serta menahan diri untuk tidak terprovokasi terhadap suatu ajakan yang seharusnya tidak harus dipaksakan, dan perlu diingat bahwa Narkoba adalah musuh bersama.

Baca Juga :  Rutan Kelas IIB Baturaja Teken MoU Dengan LBH Geradin Baturaja

“Kita yakin hukum itu tegak lurus dan tidak ada rekayasa didalamnya, mari kita tunggu proses persidangannya, karena hukum adalah Panglima tertinggi di negara kita ini”, kata Raja Erwin.

Seperti yang diketahui bahwa dalam kronologi dari kasus penangkapan Rahmadi selaku terduga Narkoba telah melakukan hak keberatannya melalui gugatan praperadilan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Medan dan telah dimenangkan oleh pihak Polda Sumut melalui Unit 1 Subdit 3 Dit Narkoba sebagai termohon pada 24 April 2025.

Baca Juga :  Warga Titi Kuning Bantah Isu Maraknya Perjudian dan Keterlibatan Oknum Baju Loreng

“Kita Apresiasi kepada Polda Sumut yang sudah begitu banyak melakukan penangkapan Narkoba di Kota Tanjungbalai, kita harus berfikir sehat bagaimana jikalau ratusan kilogram Narkoba jenis sabu-sabu itu lepas dan bebas dipasarkan maka tidak tertutup kemungkinan yang menjadi korban adalah anak cucu kita menjadi korban sebanyak satu generasi, maka untuk itu mari kita berantas Narkoba bersama-sama”, pungkas Raja Erwin.

Penulis: Maulana Juang Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *