Scroll untuk baca artikel

News

Oknum Kemenag Nias Selatan Diduga Menghina Masyarakat Nias Selatan, Thomas Dachi: Laporkan

2000
×

Oknum Kemenag Nias Selatan Diduga Menghina Masyarakat Nias Selatan, Thomas Dachi: Laporkan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Baru-baru ini telah beredar rekaman audio/suara oknum Aparatur Spil Negara (ASN) Kementrian Agama RI (Kemenag RI) Kabupaten Nias Selatan yang diduga telah menghina masyarakat se-Kabupaten Nias Selatan dengan merendahkan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Nias Selatan dengan mengatakan bahwa masyarakat Kabupaten Nias Selatan “Tidak mengerti-ngerti,” apabila ada sesuatu maksud yang ingin disampaikan.

Pada rekaman tersebut, oknum ASN Kemenag Nias Selatan berinisial MKS mengatakan hal tersebut kepada bawahannya, ASN PPPK, melalui via selular, Jum’at (14/02/2025), yang mana pada saat itu sedang berada di Kantor Kemenag Nias Selatan dan diduga terlambat sekira 20 menit karena melaksanakan kegiatan Hari Nisfu Sya’ban dalam agama Islam yang bertepatan pada tanggal 14 Pebruari 2025 lalu.

Berikut isi rekamannya:

“Jadi, bapak pikir ngomong ku ini di pantat bapak…, bapak kasih? Gak bisa kek gitu lah pak! Kalau saya sudah apa…, kasih kesempatan, jangan tidak di apalah…, direspon! Justru itu bapak maunya pengalaman lah…, berarti saya sudah siap-siap! Gimana ya bapak sebagai P3K? Saya gak mau…! Bapak harus…! tapi tetap bapak saya kasih SP-1…! Nggak mengevaluasi diri, nggak memperbaiki diri.”

Lanjut MKS, “Saya tetap pantau walaupun saya dinas luar, saya tetap pantau…! Jangan karena saya…, e..nggak ibu ini, tidak mengapa saya begini! Jangan lah begitu! Hargai lah apa yang sudah disampaikan atasan mu! Sudah lumayan saya kasih apa…, SKP bapak, tidak di bawah ekspetasi.”

Baca Juga :  Mangkir 3 Kali, Pimpinan Kantor Capem Bank Plat Merah di Semendo Ditetapkan Sebagai DPO

Sambung MKS, “Masih ada lagi tenggang rasa, tetapi semakin menjadi, bapak injak kepala saya, janganlah kek gitu, maunya apa sech sebenarnya? Kalau memang sudah ancang-ancang mau pindah, buatlah yang terbaik, bukan yang terburuk! Seperti profil orang Nias Selatan juga bapak ini! SDM rendah! Dibilang tidak mengerti-ngerti…!,” ucap MKS kepada bawahannya.

Selain itu juga, dalam rekaman audio tersebut, MKS menyampaikan kepada bawahannya bahwa akan memberikan SP-1 pada hari Senin dengan tembusan suratnya kepada Kakanwil Sumatera Utara dan sekaligus sebagai laporannya bahwa P3K tersebut dia kembalikan ke Kakanwil.

“Ya udahlah hari Senin siap-siaplah kamu mendapatkan SP-1, saya kasih tembusan sama Pak Kakanwil, dan itu pelaporan sama pak Kakanwil, bahwa ini, P3K ini saya kembalikan di apa… sama pak Kanwil, keras kepala! Sedangkan guru dinas pendidikan yang apa itu, sudah kami kembalikan sama mereka. Bapak kira saya gak berani? Saya kembalikan! Gak perlu sama saya yang keras kepala! Saya tunjukkan sekarang bahwa saya bisa berbuat, bertindak sesuai peraturan…! Gak takut saya pak…! Ya udahlah mungkin nasib bapak karena sudah kena SP-1,” ujar MKS sembari memutuskan komunikasi dengan ASN P3K.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah Pagar Merbau Deli Serdang

Saat dikonfirmasi dengan MKS melalui nomor pribadinya, chat via WhatsApp pada Sabtu (15/02/2025) lalu, sekira pukul 14.17 WIB, kesannya malah MKS telah memblokir nomor kontak awak media/wartawan.

Selanjutnya, pada Senin (17/02/2025), awak media ingin melakukan konfirmasi langsung dengan MKS, justru awak media dilarang dan tidak diperbolehkan konfirmasi langsung dengan pejabat Kemenag Nias Selatan tanpa buat janji temu dulu, sesuai aturan baru yang disampaikan oleh security atas petunjuk atasannya, katanya.

Dan, yang anehnya lagi pada saat awak media ke kantor Kemenag Nias Selatan, ada aturan baru yang tertulis dan ditempel di pintu kantor Kemenag Nias Selatan. Yang mana sebelumnya bahwa tulisan tersebut tidak pernah dilihat oleh awak media.

Dituliskan, bahwa khususnya wartawan/awak media yang ingin melakukan konfirmasi langsung dengan pejabat Kemenag Nisel, wajib menyerahkan fotokopi KTP, memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal (KTA), menyerahkan surat tugas dari pimpinan pers, dan tidak boleh meliput berita di kantor Kemenag Nias Selatan tanpa izin dari Plh. Kepala Kantor Kemenag Nias Selatan.

Pemberitahuan tersebut lngsung ditandatangani oleh Plh. Kepala Kantor Kemenag Nias Selatan, Martinus Harefa.

Baca Juga :  PTSP Madrasah Permudah Akses Layanan Publik

Selain itu, security Kemenag Nisel juga menyampaikan kepada awak media, bahwa selain persyaratan di atas, atas petunjuk/perintah dari Kasubag TU, MKS, mengatakan, bahwa wartawan yang bisa bertemu dengan pejabat Kemenag Nisel harus sudah terdaftar di Dewan Pers.

Saat awak media meminta tanggapan salah satu anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, dan juga selaku Ketua DPC Partai Gerindra, Thomas Dachi, S.H., M.H., menyarankan agar hal tersebut dilaporkan secara resmi ke DPRD Provinsi Sumatera Utara.

“Dibuat Laporan Resmi ke DPRD PROV. SUMUT,” tulisnya kepada Wartawan via chat WhatsApp, Selasa (18/02/2025)

Jika berpedoman pada UU No. 40 Tahun 2008 bahwa Menghina suku diatur dalam Undang-Undang (UU) 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pasal yang mengatur penghinaan suku
Pasal 4 huruf b UU 40/2008 mengatur tindakan diskriminatif ras dan etnis, seperti menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.

Pelanggar Pasal 4 huruf b UU 40/2008 dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Tujuan pasal tersebut
Tujuan pasal tersebut adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *