Lensa Mata Pesisir Barat || Panwaslu Kecamatan Lemong telah melaksanakan penertiban APS yang dinyatakan melanggar, Selasa (19/09/2023).
Ketua Panwaslu Kecamatan Lemong Wawan mengatakan bahwa “kegiatan ini diawali dengan technical meeting dengan SatPol PP dan Kasi Trantib Kecamatan Lemong di Kantor Camat Lemong, selanjutnya bersama-sama menuju titik penertiban yang pertama yaitu Pekon Rata Agung lalu lanjut Pekon Lemong, Parda Haga, Way Batang, Tanjung Sakti, Tanjung Jati, lalu lanjut ke arah pekon cahaya negeri dan Sukamulya hingga berahir di Pekon penengahan”, tuturnya.
“Dalam kegiatan ini ada 2 banner yang kami anggap secara fisik dan posisi serta narasi APS tidak mengandung unsur Pelanggaran, namun penempatannya masih menempel pada fasilitas umum / lampu jalan, berdasarkan kesepakatan kami yang mengedepankan asas kemanusiaan , kami tidak tertibkan namun saat itu juga kami hubungi team/PAC Partai tersebut untuk membenarkan posisi APS tersebut”, tambahnya.
“Sedangkan untuk APS yang melanggar, telah kami simpan dengan baik di gudang kantor Panwascam Lemong”, tutupnya.(LM/TOPAN)








