Scroll untuk baca artikel
News

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Jelang Hari Raya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak ke PT Halindo dan PT Sumatera Baru

468
×

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Jelang Hari Raya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak ke PT Halindo dan PT Sumatera Baru

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tanjungbalai – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh ditunaikan oleh perusahaan. Kepastian ini disampaikan saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan kunjungan Ke PT Halindo dan PT Sumatera Baru, Kecamatan Tekuk Nibung, Tanjungbalai, Selasa (25/3/2025).

Tiba dilokasi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota langsung mengecek kondisi gudang ikan milik PT Halindo dan PT Sumatera Baru dan juga berdialog dengan para karyawan perusahaan.

Baca Juga :  Tina Catering: Solusi Praktis dengan Rasa Luar Biasa untuk Segala Acara

Turut hadir mendampingi Asisten Ekbangsos drh Muslim, Plt Kadisnaker Irvan Zuhri, Plh Kadis Kominfo Heri Antoni serta OPD terkait lainnya.

Di PT Halindo, Wali Kota dan rombongan diterima Humasnya Didit sedangkan di PT Sumatera Baru diterima Pemiliknya, Abun.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Mahyaruddin Salim menyampaikan kepada pemilik perusahaan dan perwakilan jika belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) agar segera merealisasikankan sesuai aturan dan peraturan yang ditetapkan Pemerintah. Pemko Tanjungbalai juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 560/4606/2025 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja perusahaan/buruh di perusahaan.

Baca Juga :  PB ISMI Dikukuhkan, Diyakini Mampu Beri Kontribusi Besar Untuk Pembangunan Bangsa dan Negara

“Pemko Tanjungbalai meminta agar perusahaan yang belum memberikan THR untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. Sebab, THR merupakan hak bagi para pekerja dan merupakan intruksi dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Wali Kota.

Baca Juga :  What Is A Tax Refund? Heres What You Want To Know

Dilokasi tersebut, Wali Kota mengatakan bahwasanya pihak Perusahaan tidak ada kendala dalam pembayaran THR kepada karyawan. Ini menjadi bentuk apresiasi bahwa langkah yang diambil oleh perusahaan dalam menunaikan kewajibannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *