Lensa Mata.id Tanjungbalai
Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan
Tanjungbalai Asahan kali ini kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kulit biawak ke Malaysia yang dilakukan melalui Gudang Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Nibung menemukan 2 fiber box diduga berisi kulit reptil jenis biawak
pada hari minggu tanggal 08/02/2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menjelaskan bahwa “Berdasarkan informasi
yang diterima, tim Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Karantina Satuan Pelayanan Tanjungbalai Asahan melakukan pemeriksaan di Gudang Tempat Penimbunan Sementara dan menemukan 2 fiber box berisi 1984 lembar kulit biawak.
Modus pelanggaran yang dilakukan
diduga akan melakukan penyelundupan kulit satwa liar dengan dimasukkan ke dalam fiber box
yang ditutup dengan pasir dan daging kerang untuk kemudian dikirim melalui Pelabuhan Teluk Nibung menuju ke Malaysia.
Biawak sendiri termasuk hewan dalam Apendix II CITES dan juga
merupakan media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).”
Saat dilakukan Penindakan, pemilik barang atau yang bertanggungjawab tidak ditemukan atau
sudah tidak ada di tempat. Untuk selanjutnya, terhadap barang bukti tersebut telah dibawa ke
Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah dan kemudian diserahterimakan kepada
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjungbalai Asahan untuk di proses lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari dalam keterangannya juga
menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas sinergi dan kewaspadaan di lapangan yang terus
meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan para pelaku
penyelundupan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Bea Cukai Teluk Nibung juga memberikan Apresiasi setinggi tingginya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penyelundupan yang terjadi
melalui pelabuhan Teluk Nibung.
( TIM )






