Scroll untuk baca artikel

News

PN Tarutung Vonis Penjara Camat Sipahutar Non Aktif Tetkait UU Pilkada

542
×

PN Tarutung Vonis Penjara Camat Sipahutar Non Aktif Tetkait UU Pilkada

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Taput – Pengadilan Negeri (PN) Tarutung memutuskan vonis 1 bulan penjara terhadap Camat Sipahutar non aktif Budiarjo Nainggolan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah, sebagaimana diatur pasal 188 Junto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Gubernur, Bupati dan Walikota.

Ketua majelis hakim PN Tarutung Putry Sihombing, didampingi Rika Sitompul dan Glory Silaban, memutuskan BN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan memberikan vonis satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta, serta membayar biaya sidang Rp 5 ribu, saat sidang yang digelar di PN Tarutung Senin (18/11/2024).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelas Ketua Majelis Putry Sihombing.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City dan Kawasan Tele Danau Toba

Menanggapi vonis tersebut, pihak JPU berencana akan melakukan upaya banding. Karena putusan tersebut dinilai jauh dari tuntutan 4 bulan dan denda Rp 5 juta serta subsider 1 bulan.

Sementara terdakwa menyebut akan berunding atau pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Terpisah, Sentra Gakkumdu Bawaslu Taput melalui koordinator, Parlindungan Tambunan, didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Taput Selaku Pembina Sentra Gakkumdu, AC Pandiangan, menyebut putusan PN Tarutung terhadap Budiarjo Nainggolan kemungkinan akan ada upaya banding.

Baca Juga :  Masyarakat Aksi Petisi Tanda Tangan Indra Simaremare Ditarik dari Taput

“Sesuai komunikasi kami kami di sentra Gakkumdu bahwa JPU akan ada upaya hukum banding. Oleh karena itu sesuai aturan, kami diperintahkan akan melakukan pengkajian 1×24 jam bersama unsur pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya seraya menyebut pertemuan akan digelar Selasa (19/11/2024).

Sementara pihak pelapor yang juga selaku tim kuasa hukum Paslon 02 JTP-DENS melalui koordinator, Lambas Tony Pasaribu, didampingi Togap Rajuandi Sianturi, Trijan Agustinus Simanungkalit dan Daniel Simanjuntak, menyebut putusan PN itu harus dihormati semua pihak.

Lambas Tony Pasaribu mengatakan, putusan itu bukan semata-mata lamanya hukuman yang dijatuhkan, namun lebih untuk memberi efek jera.

Baca Juga :  Yustin Animawati Akan Buka Layanan Terapi Secara Door to Door Bagi Penyandang Disabilitas

Ia berharap, vonis terhadap Camat Sipahutar non aktif Budiarjo Nainggolan menjadi pembelajaran bagi setiap ASN, Kades, P3K, supaya tetap menjaga sikap netral dalam pilkada mendatang.

Sebelumnya, JPU mendakwa Budiarjo Nainggolan melakukan sosialisasi salah satu paslon Bupati kepada masyarakat dengan cara memperagakan identitas dan yel-yel paslon Bupati Taput nomor urut 1 Satika – Sarlandy.

Kegiatan itu dilakukan terdakwa di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB, di Huta Talpe, Dusun Panjaitan. Desa Aek Nauli 1, Kecamatan Sipahutar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *