Beranda
News
Proyek Renovasi Gate 3 Belawan 'Mangkrak', JKIP Sumut : Kejati Sumut Harus Panggil & Periksa Dirut PT Pelindo 1 Regional Belawan
Proyek Renovasi Gate 3 Belawan ‘Mangkrak’, JKIP Sumut : Kejati Sumut Harus Panggil & Periksa Dirut PT Pelindo 1 Regional Belawan
Redaksi Lensa Mata3 min baca
Lensa Mata Medan – Mangkraknya proyek pembangunan renovasi Gate 3 Belawan semakin menjadi perhatian serius bagi berbagai kalangan. Apalagi proyek mangkrak yang dibangun dari tahun 2017 itu dikabarkan sudah masuk pada babak baru, yaitu dalam pengumpulan bahan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, membuat perhatian publik semakin tercurah kepada persoalan tersebut.
Bahkan gara-gara proyek gagal tersebut, LSM Jaringan Kerja Informasi Publik (JKIP) Sumatera Utara Arief Budiman, menilai, gagalnya proyek tersebut berarti kegagalan Kinerja Direktur utama (Dirut) PT Pelindo 1 Belawan.
” ya kalau ada proyek yang mangkrak atau gagal, artinya itu kagagalan seorang pimpinan. Karena itu proyeknya PT Pelindo 1 Belawan, berarti yang gagal ya Dirut PT Pelindo 1 Regional Belawan, sebagai pimpinan yang juga Pengguna Anggaran di PT Pelindo 1 Regional Belawan,” kata Arief, kepada wartawan, di Medan, Selasa (14/5/24).
Karena Menurutnya, pertnggung jawaban atas proyek mangkrak tersebut tidak terlepas dari tanggung jawab Dirut PT Pelindo 1 Regional Belawan sebagai pimpinan. “Gagal proyek, ya berarti gagal juga kinerja seorang pimpinan. Jadi harus dipertanggung jawabkan atas kagagalan tersebut. Karena ada uang rakyat yang digunakan pada pembangunan proyek tersebut,” tegasnya Arief.
Untuk itu ujar Arief, Pihaknya meminta kepada Kejati Sumut untuk memnaggil dan memeriksa Dirut Pelindo 1 Belawan. “Sebagai pengguna anggaran dan sebagai bentuk pertanggung jawaban kinerja, kita minta Kejati Sumut untuk segera menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dirut Pelindo 1 Regional Belawan,” tandasnya.
Bukan Ranah Private
Sebelumnya, Pengamat Anggaran dan kebijakan publik Elfenda Ananda menyampaikan, terkait pelaksana atau institusi yang mengelola anggaran yakni PT. Pelindo sendiri, tentunya tidak perlu tertutup dan menutup diri terhadap berbagai pertanyaan media khususnya tentang proyek ini. Sebab, proyek ini sudah menjadi bagian yang terpisahkan dari tanggungjawab PT. Pelindo karena kegiatan ini ada dilingkungan mereka. Harusnya PT. Pelindo Regional I memberikan saja informasi apa yang mereka ketahui.
“Sebab, kegiatan Pembangunan ini bukan ranah privat, tetapi sudah menjadi ranah publik. Terkecuali materi hukumnya yang tidak boleh dijelaskan. Bukan kemudian melempar bola ke pihak Kejaksaan,” tandasnya.
Sekedar mengingatkan, pada pemberitaan seblumnya Humas PT.Pelindo Regional 1, Sabtia, ketika di konfirmasi melalui pesan whatssap, Senin (6/5/24), meski wartawan sempat menunggu sekitar 3 jam, akhirnya manjawab konfirmasi wartawan.
Dalam jawaban pada pesan whatssap tersebut, Sabtia mengatakan, menyangkut hal tersebut agar wartawan langsung melakukan konfirmasi ke pihak Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
“Klo terkait hal ini bg konfirmasi ke kehumasan Kejati ya bang 🙏🏻,” katanya singkat.
Kemudian, ketika ditanya berapa orang yang dipanggil oleh Kejati Sumut dan berapa nilai proyek tersebut, sampai berita ini ditayangkan, Sabtia tidak menjawab pesan whatssap wartawan.
Sebelumnya terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dikonfirmasi wartawan terkait persolan itu membenarkan adanya pemanggilan terkait proyek Gate 3 Belawan tarsebut. “Kemarin infonya ada.Kita tanya ke bidang team air,” kata Yos, melalui pesan whatssap, Sabtu (4/5/24).
Diapun menyebutkan, kasus tersebut saat ini masih dalam pengumpulan bahan keterangan (Pulbket),” Dilakukan pengumpulan bahan keterangan,” jelasnya







