Scroll untuk baca artikel
News

Rahmat Bastian Dinilai Mampu Mengisi Posisi Menteri Perdagangan

69
×

Rahmat Bastian Dinilai Mampu Mengisi Posisi Menteri Perdagangan

Sebarkan artikel ini
Rahmat Bastian, SH (ist)

Lensa Mata Medan – Nama Rahmat Bastian, S.H belakangan menjadi perbincangan hangat di kalangan praktisi hukum, pelaku usaha, dan pengamat politik. Pengacara senior sekaligus praktisi hukum bisnis berpengalaman ini digadang-gadang bakal mengisi posisi Menteri Perdagangan dalam jajaran kabinet.

Munculnya nama Rahmat Bastian, S.H di bursa calon Menteri tidak terlepas dari rekam jejaknya yang solid di bidang hukum perdagangan, perbankan, pasar modal, serta transaksi bisnis internasional. Sebagai praktisi yang telah puluhan tahun menangani regulasi investasi dan sengketa korporasi lintas negara, ia dinilai memiliki pemahaman mendalam terkait dinamika pasar domestik maupun global.

Adv. Sabaruddin, S.E., S.H., C.Md menyampaikan bahwa rekam jejak Rahmat Bastian, S.H., cukup mampu untuk menduduki posisi Menteri Perdagangan dalam jajaran Kabinet Merah Putih.

Baca Juga :  Walikota Tanjungbalai Sangat Semangat dan Antusias Mengikuti Retreat di Akmil Magelang Walaupun Sudah Hari Ke- 5

“Beliau cukup mampu dalam mengisi Menteri Perdagangan, kita lihat dari rekam jejaknya di bidang hukum perdagangan, perbankan, pasar modal, serta transaksi bisnis internasional. Mungkin dari sisi rekam jejak beliau bisa merubah perekonomian di Indonesia,” kata Sabaruddin, Selasa (6/9/2026).

Profil Singkat dan Rekam Jejak

Rahmat Bastian, S.H dikenal sebagai managing partner dari salah satu firma hukum ternama di Indonesia. Pria yang menempuh pendidikan hukum di dalam dan luar negeri ini memiliki spesialisasi dalam bidang hukum komersial, merger dan akuisisi, serta restrukturisasi perusahaan.

Selama kariernya, Rahmat Bastian, S.H kerap dipercaya menangani berbagai proyek strategi nasional dan restrukturisasi bisnis skala besar. Keahliannya dalam menjembatani kepentingan regulasi pemerintah dengan kebutuhan dunia usaha menjadi salah satu nilai tambah utama yang membuatnya diperhitungkan di tingkat nasional.

Baca Juga :  Soal Laporan LSM ICC Terkait Angaran Makan Minum Rp1,4 M Kecamatan Medan Tuntungan di Kejari Medan, Ini Kata Camat

Alasan Menguatnya Nama Rahmat Bastian, S.H

Sejumlah analis menilai bahwa posisi Menteri Perdagangan ke depan membutuhkan sosok yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga adaptif terhadap arus perdagangan digital dan perlindungan pasar dalam negeri. Berikut adalah beberapa faktor utama yang mendasari penguatan namanya:

Penguasaan Regulasi dan Hukum Bisnis Internasional: Pengalamannya mengawal perjanjian bisnis internasional dinilai penting untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di forum perdagangan global seperti WTO, ASEAN, dan berbagai kesepakatan bilateral.

Pendekatan Bebas Kepentingan Politik: Sebagai figur profesional non-partai, Rahmat dipandang memiliki keleluasaan dalam mengambil kebijakan strategis tanpa terbebani kepentingan politik praktis.

Fokus pada Kepastian Hukum Investasi: Keahlian hukumnya diharapkan mampu menciptakan iklim perdagangan yang transparan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha lokal maupun investor asing, serta memberantas praktik perdagangan gelap.

Baca Juga :  Satlantas Polres Nias Selatan Bersama Bapenda dan UPTD Gelar Rajia Terpadu PKB

Tantangan Sektor Perdagangan

Jika nantinya resmi dilantik sebagai Menteri Perdagangan, Rahmat Bastian, S.H akan dihadapkan pada serangkaian tantangan berat. Di antaranya adalah menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok di dalam negeri, memperkuat daya saing produk UMKM di pasar global, serta mengarahkan arus digitalisasi perdagangan (e-commerce) agar tetap memihak pada produsen lokal.

Kendati pengumuman resmi terkait susunan kabinet masih menunggu keputusan final dari Presiden Prabowo Subianto, kehadiran figur profesional seperti Rahmat Bastian, S.H memberikan sinyal positif bagi dunia usaha yang merindukan kepastian hukum dan efisiensi regulasi di sektor perdagangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *