Scroll untuk baca artikel
News

Ribut, Diduga Gegara BPD Rekening Desa Hilifalawu Diblokir, Kades Harap ini Kepada DPMD Nias Selatan

2129
×

Ribut, Diduga Gegara BPD Rekening Desa Hilifalawu Diblokir, Kades Harap ini Kepada DPMD Nias Selatan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Rekening Desa Hilifalawu Kecamatan Maniamolo diduga diblokir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias Selatan, Sumut, Jumat, 29 Desember 2023 kemarin.

Menurut informasi yang diperoleh Awak Media, Jumat (29/12/2023), saat dikonfirmasi langsung dengan Kades Hilifalawu, Hidupanku Zagoto, bahwa pemblokiran tersebut dilakukan oleh DPMD Kabupaten Nias Selatan dikarenakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Hilifalawu TA. 2023 masih belum ditandatangani oleh beberapa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilifalawu.

“Belum ditandatangani P-APBDes nya oleh BPD, alasannya karena tidak sesuai dengan APBDes sebelumnya, sementara tanggal 5 Desember lalu, hal ini telah difasilitasi langsung oleh Kadis PMD Kabupaten Nias Selatan di kantor DPMD Kabupaten Nias Selatan bersama dengan Kasi PMD Kecamatan Maniamolo, yang dihadiri oleh Kades beserta aparat desa dan BPD Hilifalawu, dan ada berita acaranya,” ungkap Kades Hilifalawu.

“Hanya saja keluhan BPD kemarin, bahwasanya ATK nya harus dibayarkan, sementara kan belum terealisasi, saya harus membayarkan ATK nya, kalau tidak cair ini bagaimana saya bisa bayarkan? Itulah kendalanya sekarang, tandatangan BPD, bisa ditayangkan langsung, inilah salah satu anggota BPD (sambil menunjuk),” ucap Kades.

Tambah kades, “Saya berharap kepada Dinas DPMD Kabupaten Nias Selatan supaya pemblokiran tersebut dapat dibuka kembali sehingga besoknya kami bisa menarik Dana Desa tersebut,” harap Kades Hilifalawu, Hidupanku Zagoto kepada Dinas DPMD Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga :  Jemaah Haji Kloter 1 Asal Asahan Tiba di Asrama Haji Medan

Kemudian, di hari dan tempat yang sama, pada saat dikonfirmasi langsung dengan salah satu Anggota BPD bernama Ya’arododo Zagoto, menyampaikan bahwa P-APBDes 2023 tersebut memang benar tidak ditandatangani oleh beberapa anggota BPD termasuk ketua BPD, karena ada permintaan BPD Hilifalawu yang belum dikabulkan oleh Kades Hilifalawu.

Permintaan BPD tersebut adalah bahwa ATK BPD TA.2023 tahap ke-3 harus dibayarkan dulu oleh Kepala Desa kepada BPD agar P-APBDes tersebut dapat ditandatangani oleh beberapa orang lagi anggota BPD Hilifalawu, akan tetapi pada saat difasilitasi oleh DPMD dan Kasi PMD Maniamolo, mereka tidak sampaikan dan belum dimuat dalam berita acara, mereka hanya sampaikan di kali lima, tutur Ya’arododo Zagoto yang mana sudah menandatangani P-APBDes tersebut.

Lanjut Ya’arododo Zagoto, “sekitar 2 Minggu lalu, difasilitasi oleh Camat, terakhir baru DPMD, sesuai dengan yang di berita acara tadi, walaupun kita menuntut secara ATK, tentu harus di berita acara kan lah, jadi itulah maksud saya kepada BPD, kalau kita menuntut setiap hak kita seketika difasilitasi mari kita sampaikan, dan tentu di berita acara kan, yang artinya di luar dari berita acara itu hanya keluhan di kaki lima, jadi tuntutan BPD sekarang ini tidak termuat di berita acara saat difasilitasi, oleh Camat dan DPMD,” sambungnya.

Baca Juga :  Tekanan Global Masih Dominan, XAU/USD Berisiko Lanjutkan Koreksi

“Jadi ibaratnya, bertahan lah kami BPD, bertahan kami menuntut operasional kami, sementara hanya keluhan sebatas kaki lima, itulah masalahnya sekarang yang jadi kendala tidak cairnya Dana Desa Hilifalawu, kenapa? Karena kami tidak meneken P-APBDes nya, dan seharusnya disampaikan lah dan dimuat dalam berita acara, itulah yang sebaiknya menurut saya,” harap Anggota BPD, Ya’arododo Zagoto.

Dan menurut informasi dari Ya’arododo Zagoto bahwa hal ini juga pernah terjadi di Tahun Anggaran sebelumnya (2022), namun sempat difasilitasi dan akhirnya tidak ada kendala dengan pencairan Dana Desa.

“Buktinya, kemarin pun sudah pernah terjadi hal sedemikian di Tahun 2022 dan hampir dievaluasi, dan kebetulan ada yang memfasilitasi pada saat itu dari DPRD, sehingga tidak terjadi hal demikian, maka beralih kejadian seperti itu,” ungkap Anggota BPD Hilifalawu, Ya’arododo Zagoto.

“Jadi harapan saya sebagai anggota BPD kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, bagi siapa Anggota BPD Hilifalawu yang tidak tahu tupoksinya atau kinerjanya sebagai BPD, agar hal ini dimohon untuk dievaluasi, harap Ya’arododo Zagoto kepada Pemerintah Kabupaten Nisel.

Sementara itu tambah Kades, “Kalau P-APBDes TA. 2023 itu telah ditandatangani oleh beberapa orang lagi anggota BPD, maka rekening Desa Hilifalawu kembali dibuka blokiran nya, dan inilah kendalanya, padahal di berita acara 5 Desember lalu sudah disepakati bersama oleh BPD, ungkap Kades.

Baca Juga :  Jelang HGN dan HUT PGRI ke-78, Pemkab Malra Gelar Jalan Santai

Lanjut Kades lagi, “Solusi dari DPMD adalah menunggu berita acara apakah sudah ditandatangani oleh BPD atau tidak? Makanya kami ribut tadi di Kantor Keuangan kabupaten Nias Selatan, apa kesalahan Kepala Desa? Dan masalahnya sekarang, kenapa BPD tidak tandatangani? Kenapa saya yang kena getahnya? sementara sudah ada berita acaranya tanggal 5 Desember yang lalu waktu difasilitasi,” terang Kades kepada Wartawan.

“Kalau sesuai dengan berita acara itu sudah kita serahkan dan sudah kita laksanakan, jadi apa masalahnya sekarang dengan BPD?, Kok jadi kendala hanya karena BPD, masyarakat jadi korban,” ungkap Kades dengan kesal.

Dalam kesempatan ini Kades juga berharap kepada BPD Hilifalawu, mengatakan “Marilah kita saling kerjasama, dan saya berharap supaya besok DPMD bisa mencairkan Dana Desa itu, dan membuka blokiran nya, marilah kita jalani sesuai dengan berita acara yang sudah ditandatangani tanggal 5 Desember lalu,” harapnya kepada BPD Hilifalawu.

Selanjutnya, saat Awak Media berupaya konfirmasi via WhatsApp (Sabtu, 30/12/2023) melalui Kabid DPMD Kabupaten Nias Selatan, Yunker Duha, belum ada tanggapan hingga berita ini tayang.

Untuk diketahui, bahwa BPD Hilifalawu beranggotakan 9 Orang yang mana 4 Orang diantaranya telah menandatangani P-APBDes TA.2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *