Scroll untuk baca artikel
News

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Ciduk Pemuda Membawa Ekstasi

345
×

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Ciduk Pemuda Membawa Ekstasi

Sebarkan artikel ini

 

 

 

Lensa Mata.id, Tanjungbalai

Personil Sat Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus pemuda yang membawa pil ekstasi di Dusun X Desa Sei Lama Kec. Simpang Empat Kab. Asahan, Kamis (31/7).

Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan, SIP membenarkan penangkapan tersebut. Ipda Ruslan mengatakan pelaku berinisial Y (28 tahun) warga Dusun IV Teluk Dalam Kel. Teluk Dalam Kec. Teluk Dalam Kabupaten Asahan,” katanya

Lanjutnya, Ipda Ruslan menjelaskan kronologi singkat yang mana Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar Pukul 22.30 Wib Personil Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I beserta tim opsnal mendapatkan informasi bahwa ada sebuah gubuk yang sering digunakan untuk tempat pemakaian diduga narkotika jenis shabu tepatnya di sebuah gubuk di Dusun X Desa Sei Lama Kec. Simpang Empat Kab. Asahan,” ujarnya

Baca Juga :  Perwakilan 900 Nakes OKU Audiensi ke DPRD dan Pemkab Mengejar Janji P3K

Selanjutnya tim melakukan Penyelidikan dengan langsung menuju ke TKP dan petugas langsung mengamankan seorang laki-laki Y yang sedang berada di dekat gubuk tersebut dan petugas langsung melakukan penggeledahan dengan di dampingi langsung oleh Kepala Dusun X Bapak Suardi,” katanya

Baca Juga :  Kado Spektakuler! Di Momen HUT Jakarta ke-499, TP PKK Jakarta dan PAM JAYA Gratiskan Khitan untuk 2.000 Anak

“Dari hasil penggeledahan ditemukan terhadap 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis Ekstasi sebanyak 1 butir berwarna kuning dengan tulisan HEINEKEN dan uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu. Hasil interogasi bahwa diduga narkotika jenis ekstasi tersebut dititipkan oleh saudaranya AAS yang sekarang sedang dalam penyelidikan,” pungkas Ipda Ruslan.

Baca Juga :  Koramil 1503-02/Elat Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Tempat Ibadah

Berdasarkan hasil Pemeriksaan, pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Maulana Juang Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *