Scroll untuk baca artikel

News

Soal Pemotongan Gaji Karyawan Kebersihan, Ini Penjelasan Kepala DLHK Kota Tual

1098
×

Soal Pemotongan Gaji Karyawan Kebersihan, Ini Penjelasan Kepala DLHK Kota Tual

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tual – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tual Djamaluddin Renhoat, S.Pd mengatakan tidak ada pemotongan gaji bagi seluruh karyawan kebersihan di Kota Tual. Menurutnya, pembayaran upah kerja (gaji) seluruh karyawan dibayarkan sesuai kehadirannya dalam melakukan pekerjaannya.

“Terkait dengan pemotongan gaji, sebenarnya di DLH tidak ada pemotongan gaji karna didalam amanat itu bahwa gaji dibayarkan berdasarkan kehadiran.” kata Renhoat saat diwawancarai media ini usai menggelar rapat tertutup bersama Pemerintah Daerah dan seluruh karyawan kebersihan di Aula Balai Kota Tual Senin, (15/1/2024) sore.

Dikatakan, apabila ada karyawan yang absen selama satu hari maka rekap kehadirannya akan disampaikan ke bagian keuangan untuk dimintai gaji berdasarkan hari kerjanya saja.

Baca Juga :  Langkat Peringati HUT ke-24 DWP, Ini Pesan Syah Afandin

“Jadi, katakanlah gaji 1 Juta, begitu diterima hanya Rp.969.000 ribu (kurang 31 ribu), kurang 31 ribu itu sebenarnya bukan dipotong tetapi tidak diminta untuk dibayarkan karena satu hari itu dia tidak masuk (absen) jadi tidak dibayarkan pada saat itu.” jelasnya.

Baca Juga :  BPK Temukan Ketidaksesuaian Belanja BBM di Kecamatan Percut Sei Tuan Hingga Ratusan Juta, Camat Bungkam Saat Dikonfirmasi

Dirinya mengakui, memang keinginan kepala daerah seperti itu. Jadi, kalau ada karyawan yang absen kerja maka tidak akan dibayar gajinya. “Kita tidak minta dari kash daerah. Kalau potong itu, semuanya katong minta baru katong kasi keluar lalu katong bayar sisanya saja, itu berarti potong. Tetapi kalau katong minta berdasarkan rekap kehadirannya saja berarti itu namanya pembayaran berdasarkan kehadiran. Jadi bukan dipotong tetapi kita minta berdasarkan kehadiran” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *