Lensa Mata Tanjung Balai – Terkait dengan laporan masyarakat yang disampaikan oleh PMP Kota Tanjung Balai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan akan melakukan Telaah terlebih dahulu.
Pengaduan tersebut tentunya akan kita tindak lanjuti sesuai SOP penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat.
“Kami akan menelaah terlebih dahulu apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti,” Ujar Kasi Intel Kejari Tanjung Balai, Andi Sitepu ketika menjawab Pesan WhatsApp, Senin ( 15/1/23).
“Tentunya akan dipanggil terlebih dahulu para pelapor untuk menggali informasi terkait hal-hal yg dilaporkan tersebut,” lanjutnya.
Sebelumnya diberikan terkait Dana Bansos yang diduga dikorupsi di 9 OPD yang ada di Tanjungbalai TA 2022 :
1.Dinas Perumahan dan Permukiman Rp.10.458.500.000,00
2.Sekretariat Daerah senilai, Rp.2.310.000.000,00,
3.Dinas Pendidikan senilai Rp.2.302.800.000,00,
4.Dinas Perikanan senilai Rp. 841.000.000,00,
5.Dinas Sosial senilai Rp.440.000.000,00,
6.Dinas Pangan senilai Rp. 345.000.000,00,
7.Dinas PPKB senilai Rp.298.000.000,00,
8.Badan Kesbangpol senilai Rp. 69.600.000,00,
9.Dinas P3PMK senilai Rp. 4.125.000,00.








