Scroll untuk baca artikel
News

Tragis! Anak Meninggal Akibat Tersengat Listrik di Wahana Bermain, Pihak Keluarga Serahkan Proses Hukum Di Lanjutkan

2523
×

Tragis! Anak Meninggal Akibat Tersengat Listrik di Wahana Bermain, Pihak Keluarga Serahkan Proses Hukum Di Lanjutkan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Kabupaten Kendal – Sebuah kejadian tragis menimpa FS, seorang anak yang harus menghembuskan nafas terakhirnya akibat tersengat listrik di wahana bermain yang berada di Aneka Jaya Boja, Minggu (14/4/2024).

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan bahwa korban meninggal dunia diduga akibat tersengat aliran listrik di wahana permainan Mister Game di Aneka Jaya Boja.

Kejadian tersebut bermula saat FS sedang bermain bola basket disalah satu wahana permainan yang berada di Aneka Jaya Boja, kemudian koin yang ia bawa jatuh ke bawah, disaat FS mencari koin dibawah kemudian kakinya menginjak kabel dan lantas kesetrum, kemudian teman FS berniat menolong namun mental akhirnya ga bisa ditolong dikarenakan kaki FS masih menginjak daya listrik.

Baca Juga :  Rupiah Berhasil Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Bittime Permudah Akses Diversifikasi Portofolio dengan IDR Swap Zero Fees

Dari keterangan saksi di lapangan, korban meninggal saat dalam perjalanan menuju puskesmas.

Orangtua Korban Yang Meninggal

“Kejadian terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa lagi saat tiba di puskesmas,” tambahnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Ahmad Qosbi Minta Panitia Layani Tamu Allah Dengan Ikhlas, Jujur dan Bersemangat

Munjaro’ah, budhe korban, menyatakan bahwa pihak keluarga berharap kasus tersebut dapat di tindak lanjuti dengan tegas.

“Kalau misalkan mau menempuh jalur damai ya silahkan, namun kami berharap kasus ini dapat diteruskan dan di tindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang dan Aneka Jaya melakukan pengecekan berkala di wahana permainan untuk keselamatan semua pengunjung,” tutupnya.

Baca Juga :  PJ Bupati OKU Hadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan ke-2 Tahun Sidang 2024

Pihak Pengelola Swalayan Aneka Jaya-Boja dapat di jerat dalam hukum sebagai pelaku usaha yang merugikan konsumen dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi “Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan secara resmi memberlakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD,…