Lensa Mata Taput – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus seorang pengguna narkoba jenis sabu, RAS (31), warga Desa Hutauruk, Kecamatan Tarutung, Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H, melalui kasi humas Aiptu W Baringbing, Jumat (8/3/2024) kepada wartawan menjelaskan, tersangka RAS ditangkap dari terminal madya Tarutung pada Kamis 7 Maret 2024.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Sat Narkoba, karena banyak informasi yang menyebut tersangka RAS sudah meresahkan warga dan sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Dari hasil penyelidikan ternyata informasi tersebut akurat, lalu dilakukan pengintaian. Dihari penangkapan, sekira pukul 19.00 WIB tersangka terdeteksi baru selesai transaksi narkoba di terminal Tarutung dan langsung dilakukan penangkapan.
“Dari tangan tersangka RAS ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dan satu buah plastik bening. Setelah diperiksa, tersangka mengaku membeli sabu dari insial G,” ujar Aiptu W Baringbing.
Berdasarkan pengakuan tersangka RAS sudah sering membeli narkoba dari G untuk di konsumsi, kata Aiptu W Baringbing, saat ini G masih dilakukan pengejaran.







