Scroll untuk baca artikel
News

Wali Kota Medan Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat Perwal Baru

195
×

Wali Kota Medan Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat Perwal Baru

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas meluncurkan sebuah terobosan progresif yang menjadi angin segar bagi warga Medan. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 26 Tahun 2026, Pemko Medan kini menanggung penuh biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan (begal) melalui anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Hal tersebut diketahui saat Rico Waas menjenguk Timoria Sitorus, seorang warga yang tengah dirawat intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU) setelah menjadi korban keganasan begal, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga :  RH PTPN 1 Regional 1 Panen Perdana Tembakau, Optimis Tembakau Deli Kembali Bangkit

​menurut Rico Waas, selama ini masyarakat sering kali dihadapkan pada kenyataan pahit. Selain menjadi korban kekerasan, biaya pengobatan akibat tindak kriminalitas seperti begal kerap tidak di cover oleh BPJS Kesehatan karena regulasi yang berlaku. Kepekaan Rico Waas melihat regulasi BPJS Kesehatan tersebut, melahirkan inisiatif untuk mengeluarkan Perwal No 26 tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.

Baca Juga :  Kelola Keuangan Daerah, Pemko Medan Pastikan Setiap Rupiah Digunakan untuk Kepentingan Rakyat

“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD,” kata Rico Waas.

​Melalui Perwal teranyar ini, Rico Waas menyebutkan Pemko Medan telah menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat. Artinya seluruh fasilitas ini akan dibiayai langsung melalui APBD Kota Medan.

Baca Juga :  Ayu Delfa Siap Menggebrak Industri Musik Indonesia dengan Album Perdananya  

Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Pemko Medan ini terbilang sangat komprehensif. Selain telah bekerjasama dengan 23 Rumah Sakit yang ada di kota Medan, pelayanan yang diberikan juga meliputi layanan gawat darurat, rawat inap dan rawat jalan pasca opname.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *