Lensa Mata Medan – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong perubahan pendekatan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, dari sekadar menghitung bantuan yang disalurkan menjadi mengukur peningkatan pendapatan, terciptanya lapangan kerja, dan jumlah keluarga yang benar-benar keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah terhadap Penjelasan DPRD atas Ranperda Inisiatif tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (12/10/2026) di gedung dewan.
Ia menegaskan, perubahan perda tersebut perlu mengarahkan kebijakan pada hasil yang terukur, seperti membaiknya akses pelayanan dasar, bertambahnya kesempatan kerja, berkembangnya usaha produktif, berkurangnya kerentanan, serta meningkatnya jumlah keluarga yang mampu keluar dari kemiskinan.
Salah satu upaya yang diusulkan ialah mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah untuk kegiatan produktif. Aset daerah yang memungkinkan dapat dikembangkan menjadi sentra UMKM, ruang pemasaran produk masyarakat, pusat kuliner rakyat, inkubator usaha, fasilitas pelatihan kerja, sentra produksi bersama, hingga ruang ekonomi kreatif.
Kebijakan tersebut dapat dikembangkan melalui konsep BMD Produktif untuk Kesejahteraan. “Peraturan daerah yang akan kita hasilkan hendaknya tidak hanya menjawab berapa bantuan yang telah disalurkan,” kata Rico.
Pemko Medan ujarnya, menyambut baik Ranperda inisiatif DPRD tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama.






