Lensa Mata Nias Selatan – Warga Desa Dao-Dao Zanuwe Idano Tae Kecamatan Uluidane Tae Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan keluhan terkait kondisi jalan desa yang hingga kini belum tersentuh pembangunan infrastruktur maupun pengerasan jalan dan semen beton yang seharusnya dibiayai melalui Anggaran Dana Desa (DD).
Masyarakat setempat menyatakan bahwa hingga saat ini jalan utama desa tersebut masih dalam kondisi rusak dan belum menunjukkan adanya kegiatan pembangunan sebagaimana yang telah direncanakan dalam program Dana Desa tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
“Kami memohon kepada pemerintah daerah, khususnya kepada Bupati Nias Selatan, Bapak Sokhiatulo Laia dan kepada Wakil Bupati, Bapak Yusuf Nakhe agar segera menurunkan tim dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan survei langsung ke lokasi,” ungkap salah satu warga pada Jumat (08/11/2025).
Masyarakat berharap, agar tim yang turun ke lokasi tidak hanya meninjau kondisi lapangan, tetapi juga mempertanyakan secara langsung kepada Kepala Desa Dao-Dao Januwe Idano Tae, Natalisfaatule Hulu, mengenai laporan realisasi proyek yang telah dianggarkan melalui Dana Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae.
Ketua BPD sekaligus tokoh masyarakat desa menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2021, 2022, dan 2023 belum disampaikan secara resmi kepada masyarakat, sementara LPJ tahun 2024 disebutkan telah dilaporkan.
“Saya sebagai Ketua BPD, menyatakan bahwa hingga sekarang laporan realisasi dana desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae pada tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 belum disampaikan kepada masyarakat secara resmi, sementara LPJ tahun 2024 sudah dilaporkan,” ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Dao-Dao Januwe Idano Tae.
Warga berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah tegas, baik dalam bentuk audit, klarifikasi, maupun tindakan lanjutan agar pelaksanaan pembangunan di desa mereka dapat berjalan sesuai dengan perencanaan serta asas keterbukaan publik.








