Scroll untuk baca artikel

News

2 Pemuda Diduga Pencuri tabung gas & Aki Diamankan Polsek Bengkunat

1197
×

2 Pemuda Diduga Pencuri tabung gas & Aki Diamankan Polsek Bengkunat

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Pesisir Barat – Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Haru Kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat. Sabtu (09/03/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., diwakili Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Bengkunat berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial TH (24) dan SO (19) keduanya beralamt sama di Pekon Way Haru Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat.

Kejadian tersebut terjadi Pada, hari Rabu Tanggal 28 Februari 2024, sekira jam 23.00 Wib, Di dalam rumah korban Dian setiawan yang berada di Pekon Way Haru Kec.Bengkunat Kab.Pesisir Barat, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap 2 Buah Aki merk TOSHIBA dengan daya 27,6 Volt warna hitam dan 1 buah Tabung Gas LPG 3 kg warna hijau. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 5.650.000,- (Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat.

Baca Juga :  Ketum JMSI Daftar Pilgub Sumut, Era Baru Jurnalis Pimpin Pemerintah Daerah

Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 16.30 Wib, unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga para pelaku tersebut, kemudian sesampainya di lokasi tempat para pelaku unit reskrim polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku tersebut.

Baca Juga :  Demo Gunakan Topeng, AMPPUH Minta KPK Periksa Letnan Dalimunthe

Kemudian terduga para pelaku tersebut di bawa ke Polsek Bengkunat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku mengakui perbuatan nya.

Baca Juga :  Penahanan Amsal C Sitepu Ditanggguhkan, Hinca Panjaitan Kawal Penangguhan dan Antarkan Kesimpulan RDPU Komisi III ke PN Tipikor Medan

Modus Operandi Para pelaku dengan cara menaikki dinding samping rumah dan masuk melalui atap rumah korban setelah didalam rumah para pelaku tersebut mengambil barang-barang milik korban tersebut dan setelah itu para pelaku membuka jendela samping rumah korban dan membawa pergi barang-barang hasil curian tersebut dari lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026, BRI Region 6 melaksanakan upacara bendera yang berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh semangat kebangsaan. Kegiatan yang diikuti…