Scroll untuk baca artikel
News

KLHK Segel PT Jui Shin, Diduga Berulang Kali Cemari Lingkungan

476
×

KLHK Segel PT Jui Shin, Diduga Berulang Kali Cemari Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segel PT Jui Shin yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) 2 Jalan Pulau Pini Desa Sempali Kecamatan Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang.

Pantauan wartawan pada Senin (30/6/2025) di lokasi, terlihat spanduk KLHK yang ditempelkan di area PT Jui Shin bertuliskan peringatan area ini dalam pengawasan pejabat lingkungan hidup.

Humas PT jui Shin, Haposan Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Kamis (3/7/2025) tidak menjawab konfirmasi wartawan meskipun terlihat dua centang biru pada pesan whatsappnya.

Baca Juga :  Ka OP Utama Belawan Bilang Kasus Tumpah CPO Sudah Selesai? Balai Gakkum KLHK Sidak ke Dermaga 106

Dikutip dari postsumatera.id, Humas PT. KIM Niko Pardamean yang dikonfirmasi melalui Whatsapp, Jumat 4 Juli 2025 menyampaikan, pihaknya hanya sebagai pengelola kawasan industri.

“PT KIM selaku pengelola kawasan industri mendukung langkah yang diambil dalam hal lingkungan hidup sesuai dengan undang2 yang berlaku,” balasnya.

“PT KIM sebagai pengelola melakukan evaluasi terkait pencemaran lingkungan dan memberikan surat peringatan (ditembuskan ke DLH) untuk sanksi diberikan oleh GAKKUM KLHK,” tambahnya.

Baca Juga :  Diduga CV Lima Ribu Indonesia Buang Limbah Sembarangan, Manager Pengelolaan Limbah KIM 2: Sudah Kita Buat Berita Acaranya

Sedangkan Kepala Gakum KLKH Sumut Hari Novianto saat dihubungi via WhatsApp tak menjawab pesan yang dikirim.

Sementara itu, anggota Komisi XII, Ade Jona Prasetyo mengatakan sidak dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat soal limbah pabrik yang mencemari pemukiman warga yang ada di sekitar KIM.

Sidak yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon itu juga menyoroti keluhan nelayan yang telah banyak mengalami kerugian karena perairan tempat mereka mencari nafkah tercemar limbah yang diduga berasal dari pabrik yang beroperasi di KIM.

Baca Juga :  DLHK Sumut Periksa PT Bukara Hamparan Perak Atas Dugaan Buang Limbah Padat Sembarangan

Bahkan aroma bau dari limbah itu kerap tercium warga dan dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

Ketua DPD Gerindra Sumut tersebut berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas melalui penegakan hukum yang adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *