Lensa Mata Baturaja – Advokat Rahmad Hidayat, S.H., M.Kn apresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang membebaskan dua terdakwa yaitu Saidin dan Mirza Barokah dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Putusan tersebut dinilai menjadi momentum penting dalam menegakkan keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 346/Pid/2026/PN.Bta tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Senin (19/10/2026).
Persidangan itu merupakan sidang ke-17 yang diikuti sejumlah awak media untuk memantau jalannya proses hukum hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim
Sejak awal persidangan, suasana berlangsung tertib dan tenang. Majelis hakim bahkan mempersilakan awak media mengambil foto untuk keperluan dokumentasi sesuai kebutuhan peliputan.
Seluruh pihak yang hadir kemudian menyimak dengan saksama ketika hakim membacakan uraian pertimbangan hukum sebelum akhirnya menyampaikan putusan terhadap kedua terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Saidin dan Mirza Barokah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Keduanya pun dinyatakan bebas dari dakwaan tersebut.
Usai persidangan, Rahmad Hidayat, S.H., M.Kn., menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Ia menilai putusan itu menunjukkan pentingnya proses peradilan yang berpegang pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Rahmad, perkara tersebut juga berkaitan dengan persoalan keperdataan mengenai kepemilikan tanah dan kebun kelapa sawit. Karena itu, ia berpandangan bahwa persoalan mengenai hak kepemilikan harus terlebih dahulu mendapatkan kejelasan melalui mekanisme hukum yang sesuai, tanpa mengabaikan prinsip pembuktian dalam proses pidana.
“Saya mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang telah memutus perkara ini dengan membebaskan para terdakwa. Putusan ini menunjukkan bahwa proses peradilan pidana harus selalu berpedoman pada pembuktian yang sah dan meyakinkan,” ujar Rahmad kepada awak media.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia serta majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut. Rahmad berharap putusan itu dapat memberikan manfaat, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Rahmad turut menyoroti kondisi kedua terdakwa yang telah menjalani masa penahanan selama beberapa bulan dalam proses hukum tersebut.
Menurutnya, putusan bebas itu menjadi momen penting bagi Saidin dan Mirza Barokah setelah menjalani rangkaian persidangan hingga akhirnya memperoleh putusan dari majelis hakim.
Persidangan tersebut diikuti oleh 21 awak media yang hadir secara langsung, sementara sembilan awak media lainnya disebut tetap mengikuti dan memantau perkembangan perkara.
Kehadiran para jurnalis tersebut mencerminkan perhatian media terhadap jalannya proses peradilan serta pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Para awak media yang mengikuti perkembangan perkara itu juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah menjalankan tugas persidangan hingga pembacaan putusan.
Mereka berharap para hakim senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemampuan untuk menjalankan amanah penegakan hukum secara adil, bijaksana, serta berpedoman pada hukum Republik Indonesia.
Putusan bebas terhadap Saidin dan Mirza Barokah menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, ketelitian dalam pembuktian, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan semakin kuat apabila setiap putusan lahir dari proses yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dari pihak keluarga mengucapkan terimkasih yang telah membantu kasus ini, terutama kepada pengacara Advokat Rahmad Hidayat, S.H., M.Kn. yang sudah memperjuangkannya.






