Scroll untuk baca artikel
News

Aktivitas Tambang Galian C di Desa Ngabean-Boja Tak Berizin/Ilegal, Diduga Aparat Penegak Hukum Polres Kendal Tutup Mata

1576
×

Aktivitas Tambang Galian C di Desa Ngabean-Boja Tak Berizin/Ilegal, Diduga Aparat Penegak Hukum Polres Kendal Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Boja-Kendal – Mengingat pemberitaan dari beberapa media terkait tambang galian c yang menyalahi aturann dan tidak berijin, dengan menggunakan BBM jenis bio solar yang bersubsidi sampai sekarang belum ada tindakan dari aparat penegak hukum dan pihak pihak terkait.

Dari hasil penelusuran awak media, terdapat galian C yang di duga ilegal, tepatnya berada di Desa Gowok, Ngabean, Kec. Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Galian tersebut letaknya cukup dekat dengan bantaran kali dan area persawahan milik warga. Sehingga cukup membuat dampak yang signifikan terhadap lingkungan dan warga desa tersebut.

Baca Juga :  Halal Bihalal DPD Gerindra Sumut Meriah, Dihadiri Gubernur Bobby Nasution dan Ribuan Kader

Selain lahan, juga terdapat kritis permasalahan lain akibat dari aktivitas penambangan galian c tersebut, seperti terjadi perubahan topologi lahan serta memercepat terjadinya erosi tanah, Erosi tanah adalah proses hilangnya atau terkikisnya tanah atau bagian-bagian tanah dari suatu tempat yang terangkut oleh air ke tempat lain.

Apalagi saat ini sudah masuk musim penghujan, yang mana dengan adanya aktivitas tambang galian C tersebut, maka dapat menyebabkan dampak banjir bagi lahan milik warga setempat.

Baca Juga :  Kolaborasi Strategis BINUS Engineering dan Tsinghua University Perkuat Riset dan Pendidikan Global

Dalam pantauan awak media di lapangan, Senin (4/3/2024) terdapat sejumlah alat berat yang di gunakan untuk tambang galian C tersebut, yakni berupa excavator yang di duga bahan bakar yang di gunakan untuk menjalankan excavator tersebut menggunakan BBM bersubsidi jenis solar.

Saat di konfirmasi kepada penambang galian C yang berada di lokasi, galian C tersebut merupakan milik seseorang yang bernama Rusmadi, diduga tambang galian C tersebut tidak mengantongi izin/ilegal.

Baca Juga :  Lepas Keberangkatan CJH Asal Madina, Ini Pesan Kakanwil Kemenag Sumut

Oleh karena itu, dengan adanya pemberitaan ini di harapkan Aparat Penegak Hukum Setempat, baik Polsek Boja, Polres Kendal, Maupun Polda Jateng melakukan tindakan yang tegas dengan menutup Tambang Galian C tersebut, jangan sampai di biarkan dan akan membawa dampak yang lebih besar untuk warga sekitar nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Menentukan tujuan menabung dapat membantu kamu lebih konsisten mengelola keuangan. Dengan memiliki target yang jelas, seperti dana darurat, liburan, pendidikan, atau membeli rumah, kamu akan lebih mudah menyusun strategi menabung…