Lensa Mata Nias Selatan – Untuk kedua kalinya, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi berinisial MN Wau berikan surat somasi kepada Bupati Nias Selatan Sokhiatulö Laia, Kamis (30/7/2026).
Somasi tersebut terkait surat Gubernur Sumatera Utara perihal Penolakan Evaluasi Rancangan Perbub tentang perubahan Penjabaran APBD TA. 2025 dengan Nomor : 900.1.1/9427/2025 dan hasil temuan Pansus LKPJ TA.2025 oleh DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Adapun tujuan Somasi tersebut yakni, meminta Bupati Nias Selatan untuk memberi penjelasan secara tertulis karena pada faktanya ada beberapa OPD di Kabupaten Nias Selatan yang melakukan penambahan Anggaran yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, dan juga tidak taat pada pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi juga meminta Bupati Nias Selatan untuk memberi penjelasan secara tertulis tentang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang yang tidak menyampaikan LKPJ TA.2025, kepada DPRD Kabupaten Nias Selatan.
MN. Wau kepada awak media mengatakan bahwa sebelumnya telah memberikan somasi pertama namun tidak direspon oleh Bupati Nias Selatan.
“Kami dari Aliansi Masyarakat yang anti dengan korupsi di Kabupaten Nias Selatan ini telah melakukan somasi pertama namun sayang somasi kita pertama tersebut tidak berhasil dibalas oleh Bupati, makanya hari ini kita layangkan lagi Somasi yang kedua,” ujarnya.
Lanjutnya, jika tidak direspon kembali maka akan dilayangkan untuk somasi yang ketiga hingga melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum.
“Surat Somasi yang kedua ini, jika seandainya Bupati Nias Selatan tidak merespon atau tidak memberi penjelasan secara tertulis dalam waktu yang telah ditentukan yakni 3 hari sejak surat ini diterima, maka kita akan kembali melayangkan lagi Surat Somasi yang ketiga,” ungkapnya
“Apa bila tidak juga direspon oleh Bupati maka patut kita duga bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan benar telah melakukan perbuatan melawan hukum pada pengelolaan Keuangan Daerah TA.2025 dan selanjutnya kita akan mengabil langkah Hukum atau melaporkan kepada penegak Hukum,” tutup MN Wau. (Red)












