Scroll untuk baca artikel
News

Jaksa Agung : Jangan Jadikan Predikat WBK dan WBBM Sekedar Formalitas Belaka

1692
×

Jaksa Agung : Jangan Jadikan Predikat WBK dan WBBM Sekedar Formalitas Belaka

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan pada acara Apresiasi & Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Pelayanan Publik dan Kompetisi Inovasi Tahun 2023 di Lingkungan Kejaksaan RI di Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Kamis (14/12/2023).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan RI sampai dengan tahun 2023 sepenuhnya telah berjalan dengan berkesinambungan. Hal ini terlihat dari konsistensi Kejaksaan RI yang selalu mengusulkan satuan kerja menuju WBK/WBBM.

Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia yang telah berhasil menjalankan tugas sebagai penggerak Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Bupati Karo Lakukan Serah Terima Aset Pembangunan SPAM

“Jangan jadikan predikat WBK dan WBBM ini sekedar formalitas belaka. Tetapi lebih dari itu, harus lebih serius dalam mempertahankan zona integritas sebagai bentuk pembuktian kepada masyarakat bahwa Kejaksaan memang bebas dari perbuatan culas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” imbuh Jaksa Agung.

Baca Juga :  BRI Finance Hadirkan Promo Pembiayaan Kendaraan Spesial di BRI Consumer Expo 2026 Makassar

Selanjutnya, Jaksa Agung menuturkan tujuan dari lahirnya kebijakan reformasi birokrasi adalah sebagai upaya sistematis, terpadu dan komprehensif untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dalam segi aspek kelembagaan, sumber daya manusia atau aparaturnya, ketatalaksanaan, akuntabilitas, pengawasan hingga pelayanan publik.

“Untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM, setidaknya terdapat dua komponen yang harus dilaksanakan dengan baik, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa Komponen Pengungkit tersebut terdiri dari 8 (delapan) area perubahan yang wajib untuk dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi yaitu manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga :  Batin Perwira Kusuma Minta Pihak PTPN 7 Way Lima Memperhatikan Dampak Lingkungan dan Masyarakat Setempat

Sedangkan, komponen hasil meliputi tiga sasaran utama dari reformasi birokrasi, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Keunggulan akademik bukan lagi satu-satunya tolok ukur dalam menentukan prestasi sebuah sekolah. Lembaga pendidikan kini juga semakin diakui atas dampak positif yang mampu mereka hadirkan bagi masyarakat dan lingkungan. Perhatian…