Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Aliyadi Mustofa: Jurnalis Adalah Bagian Dari Demokrasi 

582
×

Aliyadi Mustofa: Jurnalis Adalah Bagian Dari Demokrasi 

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata -Sampang- Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Aliyadi Mustofa melakukan Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) dengan mengundang Persatuan Jurnalis Sampang dan juga Asosiasi Jurnalis Pamekasan, di Totampe Cafe dan Resto Kabupaten Sampang Madura pada hari, Kamis (20/07/2023).

Dalam diskusi tersebut Aliyadi Mustofa mengatakan bahwa Jurnalis adalah bagian dari demokrasi.

“Jurnalis itu adalah bagian dari demokrasi. Kenapa saya katakan seperti itu, karena Pers adalah pilar keempat demokrasi di Indonesia tercinta ini,” kata Aliyadi Mustofa.

Disela-sela diskusi Aliyadi meminta masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertembakauan. Ia menyampaikan, saat ini Raperda Pertembakauan dari eksekutif sudah berada di Legislatif Komisi B. Jadi, hanya menunggu disahkan oleh DPRD.

Baca Juga :  Yamaha Gelar Baksos & Bukber Bersama Wartawan, KOL dan Photographer

“Akan tetapi jika Raperda tersebut tidak berpihak pada petani tembakau dan lebih menguntungkan cukong-cukong maka saya selaku Ketua Komisi B DPRD Jatim akan menolak. Rancangan Peraturan Daerah tersebut harus membela petani tembakau,” ujar Aliyadi penuh dengan semangat.

Ia juga menambahkan, jika masyarakat Madura butuh program untuk kesejahteraan masyarakat. Silahkan kalian datang ke Indrapura, insyaallah kami terima dengan baik. Karena Indrapura itu adalah kantor rakyat.

Baca Juga :  Guru SDN Kuta Beringin Berjibaku Dengan Lumpur Demi Mencerdaskan Anak Bangsa

“Misalnya seperti tembakau ini. Silahkan datang saja. Namun, jika Raperda Ketembakauan ini tidak berpihak kepada petani dan lebih menguntungkan para cukong-cukong maka selamanya tidak akan pernah saya bahas,” tambah Aliyadi.

Sementara itu Faris Reza Malik, Ketua Persatuan Jurnalis Sampang memberikan usulan, bahwa Raperda itu memang harus berpihak kepada petani tembakau.

“Raperda Pertembakauan harus berpihak kepada petani tembakau. Jadi, seperti harga tembakau itu harus ada Perda-nya supaya para cukong-cukong tidak bisa memainkan harga,” kata Faris saat acara Reses berlangsung.

Selain itu Faris juga menyampaikan, tembakau yang masih basah. Seperti dari daerah lain, itu tidak boleh masuk ke Madura. Soalnya, biar tidak merusak harga pasar dan juga tidak mengurangi kualitas tembakau Madura.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sampang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Karena berdasarkan temuan kami saat melakukan liputan terkait tembakau. Bahwa tembakau Madura yang mempunyai kualitas unggulan itu dicampur dengan tembakau dari daerah lain oleh para pemain dan dijual, setelah dibeli oleh perusahaan rokok kualitasnya berbeda. Kalau tetap seperti itu dampaknya terhadap harga tembakau di Madura bisa hancur, pungkasnya. (LM/Adi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Lensa Mata Deli Serdang || Muѕуаwаrаh Dаеrаh (Muѕdа) Muslimat Al Wаѕhlіуаh Kаbuраtеn Dеlі Serdang di Gеdung PKK Dеlі Serdang, Lubuk Pakam, Sаbtu (23/9/2023), mеruраkаn momentum untuk ѕеmаkіn menggairahkan dаn mеnghіduрkаn…