Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Anggota DPRD Sampang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

1198
×

Anggota DPRD Sampang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Sampang || Fauzan Adima anggota DPRD Sampang dari Fraksi Gerindra yang awalnya berstatus sebagai saksi kini ditetapkan menjadi Tersangka oleh Penyidik Polres Sampang, Sabtu (16/09/2023)

Diketahui sebelumnya bahwa Fauzan Adima dilaporkan oleh Sri Rustiana, S.Kep atas dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran baik dan akhirnya kini Fauzan Adima menjadi Tersangka.

“Benar bahwa Fauzan Adima anggota DPRD Sampang ditetapkan menjadi Tersangka dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran baik sesuai Pasal 311 Ayat 1 KUHP atau Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Ia dilaporkan oleh seseorang yang juga sebagai anggota DPRD Sampang,” kata Ipda Sujianto, Kasi Humas Polres Sampang.

Baca Juga :  Polsekta Medan Labuhan Tangkap 1 Tersangka Penganiaya Irrudi, 2 Tersangka Lain Dipenjara Kasus Narkoba

Ipda Sujianto juga menuturkan, bahwa perkara dalam Penyidikan Satreskrim Polres Sampang dan sebentar lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Bentuk Tim Panja Serta Nota Pertangungjawaban Bupati Sampang

“Perkara dalam Penyidikan Satreskrim Polres Sampang. Namun, sebentar lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang,” tegas Sujianto.

Baca Juga :  Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Kuala Tanjung, Sri Kumala Akan Panggil 3 Perusahaan Ini

Pewarta (LM/Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *