Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Anggota DPRD Sampang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

1181
×

Anggota DPRD Sampang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Sampang || Fauzan Adima anggota DPRD Sampang dari Fraksi Gerindra yang awalnya berstatus sebagai saksi kini ditetapkan menjadi Tersangka oleh Penyidik Polres Sampang, Sabtu (16/09/2023)

Diketahui sebelumnya bahwa Fauzan Adima dilaporkan oleh Sri Rustiana, S.Kep atas dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran baik dan akhirnya kini Fauzan Adima menjadi Tersangka.

“Benar bahwa Fauzan Adima anggota DPRD Sampang ditetapkan menjadi Tersangka dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran baik sesuai Pasal 311 Ayat 1 KUHP atau Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Ia dilaporkan oleh seseorang yang juga sebagai anggota DPRD Sampang,” kata Ipda Sujianto, Kasi Humas Polres Sampang.

Baca Juga :  Polda Sumut Gulung Sindikat Perampok Nasabah Bank Antar Provinsi

Ipda Sujianto juga menuturkan, bahwa perkara dalam Penyidikan Satreskrim Polres Sampang dan sebentar lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang.

Baca Juga :  Oknum PNS Inspektorat Sumatera Selatan Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

“Perkara dalam Penyidikan Satreskrim Polres Sampang. Namun, sebentar lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang,” tegas Sujianto.

Baca Juga :  Tega Mencabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Sumberejo-Banjarnegara Diamuk Masa

Pewarta (LM/Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *