Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Anggota DPRD Sampang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

1232
×

Anggota DPRD Sampang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Sampang || Fauzan Adima anggota DPRD Sampang dari Fraksi Gerindra yang awalnya berstatus sebagai saksi kini ditetapkan menjadi Tersangka oleh Penyidik Polres Sampang, Sabtu (16/09/2023)

Diketahui sebelumnya bahwa Fauzan Adima dilaporkan oleh Sri Rustiana, S.Kep atas dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran baik dan akhirnya kini Fauzan Adima menjadi Tersangka.

Baca Juga :  Kajari Binjai : Proses Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana Bos di Man 1 Binjai Sesuai Prosedur

“Benar bahwa Fauzan Adima anggota DPRD Sampang ditetapkan menjadi Tersangka dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran baik sesuai Pasal 311 Ayat 1 KUHP atau Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Ia dilaporkan oleh seseorang yang juga sebagai anggota DPRD Sampang,” kata Ipda Sujianto, Kasi Humas Polres Sampang.

Baca Juga :  Kejari Batubara Tahan Ilyas Sitorus Perkara Dugaan Korupsi di Disdik Batubara TA 2021

Ipda Sujianto juga menuturkan, bahwa perkara dalam Penyidikan Satreskrim Polres Sampang dan sebentar lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut Terkait Kasus Korupsi

“Perkara dalam Penyidikan Satreskrim Polres Sampang. Namun, sebentar lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang,” tegas Sujianto.

Pewarta (LM/Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *