Lensa Mata Jakarta – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Aminullah Siagian menyebut Presiden Prabowo telah memberi sinyal kuat kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas kebocoran ekonomi negara lebih Rp 1000 triliun per tahun.
Ia pun menantang kedua institusi hukum itu membongkar secara menyeluruh gurita korupsi di balik hilangnya keuangan negara tersebut.
Menurut Aminullah, dugaan kebocoran tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administrasi atau pelanggaran ekonomi biasa. Jika benar terjadi secara sistematis melalui praktik under-invoicing, pemalsuan laporan perdagangan, transfer pricing, mark-up, penipuan, kolusi antara birokrat dan pelaku usaha, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi kejahatan terorganisasi yang merusak sendi-sendi perekonomian nasional.
“Presiden Prabowo telah memberikan sinyal kuat agar kebocoran ekonomi dan keuangan negara segera dibongkar. Maka Kejaksaan Agung dan KPK harus menjawab sinyal tersebut dengan kerja penegakan hukum yang konkret, bukan sekadar penindakan terhadap pelaku lapangan,” kata Aminullah, Sabtu (25/7/2026).
Ia menegaskan, penegakan hukum harus diarahkan untuk menemukan siapa yang merancang, mengendalikan, membiayai, dan menikmati keuntungan dari praktik kebocoran tersebut.
“Jangan hanya menangkap orang yang berada di lapangan. Aktor intelektual, pemodal, pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, serta korporasi yang menikmati hasil kejahatan harus diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.
Aminullah menyoroti dugaan korupsi struktural dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk tata kelola batu bara dan perkara pencucian uang yang sedang menjadi perhatian publik.
Ia menegaskan, setiap proses hukum harus dijalankan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang sah. Namun, apabila penyidik menemukan keterlibatan pihak lain, proses hukum tidak boleh berhenti hanya karena perkara telah menjerat seseorang yang memiliki jabatan atau pernah menduduki posisi strategis.
“Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu nama. Bila bukti menunjukkan adanya jaringan, maka jaringan itu harus dibongkar. Bila ada korporasi yang terlibat, korporasi tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujarnya.
Menurut Aminullah, dugaan kejahatan dalam tata kelola batu bara tidak mungkin selalu berdiri sebagai perbuatan individual. Dalam praktiknya, kejahatan ekonomi skala besar berpotensi melibatkan hubungan antara pemilik modal, pengurus perusahaan, pejabat publik, perantara, hingga pihak-pihak yang memiliki akses terhadap kebijakan dan perizinan.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengejar pelaku yang menerima uang, tetapi juga menelusuri struktur yang memungkinkan kejahatan tersebut berlangsung.
“Praktik korupsi di sektor batu bara dapat berkaitan dengan pengaturan perizinan, distribusi, perdagangan komoditas, pengawasan, hingga penerimaan negara. Karena itu, penyidikan harus membongkar seluruh rantai peristiwa dan aliran uangnya,” kata Aminullah.
Aminullah menilai pendekatan follow the money menjadi instrumen penting dalam membongkar kejahatan ekonomi dan korupsi berskala besar. “Dalam perkara besar, jangan hanya bertanya siapa yang melakukan. Harus ditelusuri siapa yang mendapatkan keuntungan, ke mana uang mengalir, melalui perusahaan apa uang itu diputar, dan siapa yang memberikan perlindungan atau fasilitas,” ujar Aminullah.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus berpegang pada prinsip equality before the law. Jabatan, kekuasaan, kekayaan, koneksi politik, maupun posisi dalam struktur bisnis tidak boleh menjadi alasan seseorang memperoleh perlakuan istimewa.
“Jangan sampai ada ego sektoral. Yang harus menjadi prioritas adalah menyelamatkan uang negara dan membongkar jaringan kejahatan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Aminullah juga menyoroti laporan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai devisa ekspor batu bara pada semester I 2026 mencapai Rp268 triliun, sementara realisasi PNBP-nya mencapai Rp85,58 triliun. Menurutnya, capaian penerimaan tersebut tidak hanya dilihat dari angka bruto, tetapi juga diuji melalui pengawasan yang ketat.
“Semoga laporan Menteri ESDM itu tidak hanya bagus di atas kertas. Kalau memang benar, tentu ini akan menopang perekonomian nasional. Tetapi harus ditelaah kembali apakah tidak ada kebocoran dalam prosesnya,” ujarnya.
Ia mengingatkan, sektor sumber daya alam memiliki nilai ekonomi sangat besar dan melibatkan rantai bisnis yang kompleks. Karena itu, celah kebocoran dapat muncul dalam berbagai tahapan, mulai dari produksi, pengangkutan, perdagangan, ekspor, pelaporan volume, penetapan harga, hingga pembayaran kewajiban kepada negara.
“Sekecil apa pun kebocoran uang negara harus menjadi perhatian hukum. Apalagi jika kebocoran itu dilakukan secara sistematis dan berlangsung bertahun-tahun,” tegasnya.
Aminullah mendesak Kejaksaan Agung dan KPK menjadikan dugaan kebocoran keuangan negara sebagai agenda penegakan hukum yang serius. “Publik tidak membutuhkan penegakan hukum yang hanya berhenti pada pelaku yang mudah ditangkap. Publik membutuhkan keberanian untuk membongkar siapa aktor utama, siapa yang menikmati keuntungan, bagaimana uang itu dicuci, dan ke mana aset negara mengalir,” pungkasnya.
Sebelumnya, saat Harlah (Hari Lahir) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-28 di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026), Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Indonesia menghadapi persoalan kebocoran ekonomi lebih dari Rp1.000 triliun yang hilang setiap tahunnya.












