Lensa Mata Asahan – Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Sumatera Utara angkat bicara terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan tahun anggaran 2025.
L-KPK mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Kejaksaan, KPK, dan Kepolisian untuk segera memanggil Kepala Dinas PUTR Asahan Agus Jaka Putra Ginting guna dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Desakan ini muncul setelah terungkap adanya temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pada puluhan paket pekerjaan jalan dengan nilai total yang sangat fantastis.
Berdasarkan data yang dilihat, terdapat dua kelompok temuan utama yaitu sebanyak 10 paket pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan dengan temuan sebesar Rp 883.227.177,11 dan sebanyak 12 paket pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan dengan temuan sebesar Rp 1.167.664.157,94. Total nilai temuan BPK tersebut mencapai Rp 2.050.891.335,05.
Perwakilan L-KPK Sumut yang juga sebagai Advokat, Adv. Sabarudin, S.E., S.H., M.H., C.Md menyatakan bahwa besarnya angka temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan di internal Dinas PUTR Asahan. Pihaknya mempertanyakan fungsi Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memastikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan spesifikasi kontrak sebelum dilakukan pembayaran.
“Kami meminta pihak penegak hukum agar tidak tinggal diam. Segera panggil Kadis PUTR Asahan. Temuan BPK ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi kuat adanya kelalaian sistematis atau potensi kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Sabarudin perwakilan L-KPK Sumut kepada awak media, Kamis (07/07/2026).
Lebih lanjut, L-KPK Sumut menekankan bahwa meskipun pihak dinas berupaya menindaklanjuti temuan tersebut dengan pengembalian dana, proses hukum atas dugaan pelanggaran spesifikasi harus tetap berjalan untuk memberikan efek jera kepada kontraktor nakal maupun oknum pejabat terkait.
“Publik ingin transparansi. Jika memang ada tindak lanjut, kapan itu dilakukan? Apa kendala sebenarnya di lapangan? Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kontraktor yang bekerja asal-asalan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUTR Asahan Agus Jaka Putra Ginting belum memberikan komentar apapun terkait sejauh mana tindak lanjut atas temuan tersebut dan alasan di balik lemahnya pengawasan terhadap belasan proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Asahan tersebut.














