Lensa Mata Langgur – Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan masyarakat (HP2H) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara Marselus Hungan, S.Sos., M.Si menegaskan, Bawaslu secara berjenjang berkomitmen untuk terus membangun kerjasama dengan semua stakeholder dalam rangka untuk menghadirkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam perhelatan pemilihan umum serentak tahun 2024 nanti.
Bawaslu menyadari sungguh bahwa, tanpa partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu maka mustahil Pemilu yang berkualitas dapat terwujud. Berangkat dari kesalahan tersebut, sehingga slogan yang digunakan Bawaslu adalah Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu.
Mewakili Ketua Bawaslu, Hungan menyampaikan beberapa hal kepada peserta pemilu dan tim kampanye bahwa undang-undang pemilu menegaskan ada beberapa unsur di Pemerintah maupun masyarakat dilarang untuk ikut dalam kampanye yaitu ASN.
ASN menurut Marselus, terdiri dari pegawai negeri sipil dan (PPPK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilarang oleh Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 dan 281 dan seterusnya. “Itu mengamanatkan untuk ASN, TNI Polri dan kepala desa maupun perangkat Desa BUMN dan BUMD. Hal ini kami sampaikan awal agar setiap peserta pemilu dan tim kampanye dapat mematuhinya,” katanya di Langgur saat menyampaikan sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara pada Apel Siaga pengawasan Pemilu serentak tahun 2024 di Lapangan LPP RRI Tual Senin, (27/11/2023) sore.
Kampanye yang dimaksudkan Marselus Hungan, sesuai dengan undang-undang Pemilu adalah bagaimana meyakinkan peserta pemilu, meyakinkan masyarakat atau konstituennya melalui menawarkan visi misi program kerja dan Citra diri peserta pemilu.
“Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara mengajak semua partai politik peserta pemilu dan tim kampanye untuk berkomitmen menciptakan suasana damai, saling menghormati antar peserta pemilu serta tunduk dan taat pada peraturan dan perundang-undangan tentang kampanye, serta melaksanakan kegiatan kampanye yang positif dan sejuk tanpa adanya berita hoax, kampanye hitam, ujaran kebencian dan politisasi sara serta tidak menggunakan praktek money politik (Politik uang) dalam melakukan pendekatan kepada Pemilu,” terangnya.
Ia menggaris bawahi untuk setiap ASN, TNI dan Polri dalam hal ini Kapolres, Dandim dan Kejaksaan untuk bersama-sama mengawal Pemilu dengan memberikan komitmen dan penguatan kepada jajaran dibawahnya agar selalu netral dalam pemilu 2024 nanti.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara menginstruksikan kepada seluruh jajaran, baik Pengawas Pemilu Kecamatan, sampai Pengawas Pemilu Desa (PPD) dan pengawas TPS yang segera dibentuk agar, selalu mengutamakan pencegahan dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan kedepan.
“Jadi, saya tekankan lagi kerja kerja pengawasan kedepan. Berarti, kita tidur lagi. Sekarang, kita harus giat untuk bekerja karena upaya pencegahan adalah strategi pengawasan terbaik apabila langkah-langkah pencegahan telah dilakukan,” imbuhnya.
Namun, lanjut dia pelanggaran masih saja terjadi maka wajib bagi seluruh jajaran pengawas untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai dengan motto kita “Awas, Cegah dan Tindak”. Jadi, jangan tindak dulu, awasi dulu baru tindak. Cegah dulu baru tindak. Jadi, itu pendekatan yang kita lakukan adalah pertama kita awasi kemudian kita cegah. Kalau tidak bisa kita cegah, kita tindak. Siapapun dia, kita tidak pandang bulu,” tandasnya.







