Scroll untuk baca artikel

News

Batas Akhir Pengosongan Mall Centre Point 26 Juli 2024

861
×

Batas Akhir Pengosongan Mall Centre Point 26 Juli 2024

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberikan batas akhir pengosongan Mall Centre Point sampai dengan hari Jum’at (26/7/24) ini. Apabila Mall yang terletak di jalan Jawa tersebut tidak kunjung juga membayarkan kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan melakukan pembongkaran bangunan Mall.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat doorstop dengan sejumlah wartawan di Balai Kota Medan, Senin (22/7).

“Ini sudah sewajarnya kami lakukan agar seluruh pelaku usaha di Kota Medan melakukan kewajibannya terlebih dahulu,”kata Bobby Nasution.

Baca Juga :  Usut Tuntas Dugaan Penjualan  Lahan Eks HGU di Desa Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa Rp.3 M Lebih Pembayarannya Masuk ke Rekning Pribadi Mantan Dirut PTPN Inisial IP

Dalam doorstop yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, unsur Forkopimda Kota Medan, Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, dan sejumlah pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan itu, Bobby Nasution mengatakan kewajiban tunggakan pajak yang hari ini harus dibayarkan oleh Mall Centre Point sebesar lebih kurang Rp.120 Milyar.

“Tanggal 19 kemarin seharusnya sudah jatuh tempo, namun sampai dengan hari ini kita berkumpul disini belum ada sama sekali masuk ke kas Pemko Medan,”ujar Bobby Nasution.

Baca Juga :  Upacara HUT ke-52 Korpri, Plt Bupati Deli Serdang Sampaikan Ini

Oleh karena itu Bobby Nasution telah memerintah Pj Sekda Kota Medan untuk menyurati Mall Centre Point dengan memberikan tenggang waktu selama satu minggu sejak tanggal 19 Juli kemarin untuk dilakukan pengosongan.

“Kami berikan waktu sampai hari Jum’at ini untuk dilakukan pengosongan tenant-tenant agar kami bisa melakukan eksekusi pembongkaran hari Jumat ini,”jelas Bobby Nasution.

Namun dikatakan Bobby Nasution lagi apabila dalam masa pengosongan ini Mall Centre Point memiliki etikad baik untuk melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan menerima itu dengan baik.

Baca Juga :  Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Kecelakaan Lalulintas

“Karena tujuan kita ini bukan untuk mengganggu usaha, kita mensuport penuh, hanya saja kewajiban pelaku ekonomi ini harus diberikan agar tidak ada kecemburuan, karena mall di kota Medan tidak hanya satu, jangan sampai yang lain membayar pajak sedangkan Centre Point tidak bayar pajak tetapi tetap dibiarkan berdiri,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *