Lensa Mata Tanjungbalai || Bea Cukai Teluk Nibung melakukan kegiatan pemusnahan barang milik negara yang merugikan negara senilai Rp4.673.843.620.
Adapun barang yang merugikan tersebut berupa Cukai Hasil Tembakau rokok sebanyak 4.092.480 batang, Ballpress pakaian bekas sebanyak 783, Ballpress sepatu bekas sebanyak 94 balepress dan 20 Kotak, Ban sepeda Motor Bekas sebanyak 39 pcs, Produk Olahan Makanan, Olahan Minuman, Bumbu, Shampoo sebanyak 2.152 pcs, Obata-obatan sebanyak 15 kotak dan 10 pcs, dengan perkiraan total nilai barang dimusnahkan mencapai Rp 8.069.967.000.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di Gudang Tempat Penimbunan Pabean Bagan Asahan, Kec. Tj. Balai, Kabupaten Asahan, Kamis (19/10/2023).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung Nurhasan Ansari menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran agar pelanggaran serupa kedepannya dapat diminimalisir dan kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal.
“Adapun keberhasilan penindakan barang ilegal baik yang telah kami capai maupun yang akan kami capai kedepannya tidak akan lepas dari dukungan seluruh aparat penegak hukum, intansi pemerintah, serta dari seluruh lapisan masyarakat. “Ujar Nurhasan.
Dari amatan wartawan kegiatan dihadiri Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, Kepala DJP Sumut II, Kepala KPKNL Kisaran, Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai, Komandan Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Satuan Polair Polres Asahan, Komandan Rayon Militer 08/Pulau Buaya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Tanjungbalai, Kepala Loka POM Tanjungbalai, Komandan Sub-Detasemen Polisi Militer 1/1-4 Kisaran dan Kepala Desa Bagan Asahan. ( LM/ MJH )








