Lensa Mata Medan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara temukan ketidaksesuaian belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kecamatan Percut Sei Tuan hingga Ratusan Juta Rupiah pada Tahun Anggaran 2023 yang dikeluarkan oleh BPK pada Selasa (21/05/2024) lalu.
Dalam isi temuan BPK yang dilihat pada Kamis (07/11/2024) lalu, Pembelian BBM TA 2023 pada Kecamatan Percut Sei Tuan diantaranya direalisasikan melalui Belanja Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas dengan anggaran sebesar Rp 1.132.720.000,00 dan realisasi sebesar Rp 848.688.000,00 atau 74,92% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM, diketahui bahwa realisasi belanja BBM selama Tahun 2023 sebesar Rp 799.188.000,00. Bukti pembelian BBM yang dilampirkan sebagai dokumen pertanggungjawaban belanja hanya dalam bentuk fotokopi nota pembelian.
Berdasarkan keterangan bendahara pengeluaran pada hasil temuan BPK tahun 2024, diketahui bahwa bendahara tidak menyimpan dokumen pertanggungjawanan belanja BBM yang asli, karena dokumen pertanggungjawaban belanja BBM diberikan oleh Kasi Kebersihan dalam bentuk fotokopi.
Lanjut dalam isi tersebut, berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kasi Kebersihan diketahui bahwa pembelian BBM digunakan untuk kendaraan pengangkut sampah yaitu mobil truk dan becak pengangkut sampah. Bendahara Pengeluaran memberikan uang pembelian BBM kepada Kasi Kebersihan. Kemudian Kasi kebersihan menyerahkan uang pembelian BBM kepada koordinator, mandor atau supir truk dan becak pengangkut sampah. Penyerahan uang tersebut kepada para penerima tidak disertai dengan bukti serah terima. Nota pembelian asli juga disimpan oleh Kasi Kebersihan.
BPK kemudian melakukan pemeriksaaan terhadap nota pembelian asli untuk pembelian BBM jenis bensin dan pembelian BBM jenis solar melalui aplikasi My Pertamina diketahui bahwa total pembelian BBM selama tahun 2023 sebesar Rp 388.794.162,00. Dengan demikian terdapat pertanggungjawaban belanja BBM tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp 410.393.838,00 (Rp 799.188.000,00 – Rp 388.794.162,00) yang diduga belum dikembalikan ke kas daerah.
Camat Percut Sei Tuan A Fitriyan Syukri, S.STP, M.Si saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya di nomor 08227314xxxx pada Kamis (07/11/2024) tidak menjawab hasil konfirmasi meskipun terlihat centang dua pada pesan tersebut.
Selanjutnya, awak media juga mencoba melakukan konfirmasi kembali melalui panggilan Whatsappnya hingga dua kali pada Jum’at (08/11/2024), Fitriyan Syukri pun enggan mengangkat meski terlihat berdering pada panggilan Whatsappnya.
Hingga berita ini terbit, awak media belum mendapatkan jawaban dari Camat Persut Sei Tuan Afitriyan Syukri, S.STP, M.Si atas temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Tahun 2024.