LANGGUR – Elemen masyarakat dan OKP yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penegak Undang-undang dan Hukum (Ampuh) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mendesak Bupati Thaher Hanubun agar segera mencopot serta menonaktifkan Drs. Ahmad Yani Rahawarin (AYR) sebagai Sekretaris Daerah secara permanen.
“Hal ini kami desak karna menurut kami penunjukan PLH Sekda oleh Bupati Malra kami anggap belum cukup untuk meyakinkan Sekda nonaktif Drs. A. Yani Rahawarin bahwa dirinya telah diberhentikan atas sikap ketidakpatuhannya kepada Bupati Malra dan dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan yang ada, seperti sengaja tidak mengikuti Uji Kompetensi dan lainya.” Tegas Rustam Fakaoubun saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah wartawan, aktifis, OKP, Ormas dan Pemuda di Langgur Senin, (31/7/2023).
Ditempat yang sama Ahmad Difinubun, pengurus KAHMI Maluku Tenggara dalam keterangannya menegaskan, Bupati Malra sudah saatnya untuk memproses pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Daerah Maluku Tenggara yang baru. Mengingat, dalam melaksanakan tugasnya Drs. A. Yani Rahawarin dinilai lalai dan tak beretika dalam melaksanakan roda pemerintahan.
“Ini sudah semestinya dilaksanakan, mengingat Plh. Sekda yang ditunjuk Bupati masa kerjanya hanya 14 hari untuk itu maka selaku pengurus KAHMI kami mendesak agar Pemerintah Daerah segera mencari dan melantik seorang PLT sekda atau Sekda definitif agar tidak menghambat jalannya roda pemerintahan.”tuturnya.
Difinubun juga menambahkan bahwa Uji Kompetensi atau uji kesesuaian yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara beberapa hari yang lalu adalah legal dan memenuhi syarat sebagaimana diatur ketentuan perundang-undangan. “Hanya saja salah diartikan sebagai seleksi terbuka untuk pergantian Sekda.”sesal Difinubun.
Hal yang sama turut disampaikan Sanen Difinubun, Sekertaris Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Tenggara bahwa Drs. A. Yani Rahawarin diduga telah melakukan manufer politik sehingga memaknai Uji Kompetensi untuk jabatan eselon II sebagai seleksi terbuka untuk mengisi jabatan SEKDA.
“Menurut saya, kalau saja pak Yani mengikuti Uji Kompetensi tersebut maka hari ini beliau masi menjabat sebgai SEKDA MALRA.”tandas Sanen.
Menidaklanjuti hal itu Hamza Samalo, aktivis PMII angkat bicara soal koalisi jabatan Sekda yang tengah diperbincangkan publik saat ini. Ia kemudian mengecam Bupati Maluku Tenggara untuk segera mengangkat Plt. Sekda agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat daripada sekedar PLH.
Bagi samalo, Bupati sebagai pengambil keputusan tertinggi di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara maka sepatuhnya harus bersikap lebih tegas apalagi dalam kaitannya dengan pengelolaan pemerintahan maka apapun yang dikatakan publik sudah semestinya menjadi bahan evaluasi dalam mengkaji berbagai kemungkinan yang terjadi dikemudian hari.