Scroll untuk baca artikel
News

Cyber Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Tindak Lanjuti Laporan UU ITE Terhadap Kacak Lonso 

445
×

Cyber Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Tindak Lanjuti Laporan UU ITE Terhadap Kacak Lonso 

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai, Lensa Mata.id – Unit 2 Cyber Polres Tanjungbalai Gerak Cepat (Gercep) dalam merespon laporan UU ITE Kompol DK dengan terlapor Kacak Lonso dengan nomor LP /B/1233/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 31 Juli 2025.

 

Pemanggilan Kompol DK ke Polres Tanjungbalai Rabu ( 8/10/25) untuk memenuhi panggilan laporan tindak pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud Pasal 27 A, dengan terlapor Kacak Lonso.

Kronologi laporan tersebut berawal dari postingan vidio penangkapan Rahmadi oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang disebarkan Kacak Lonso diakun media sosialnya (Facebook, TikTok), dengan tujuan menjatuhkan karakter Kompol DK yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Rahmadi (Diduga Bandar Sabu Jaringan Nunung).

Baca Juga :  PLN Baturaja Lakukan Langkah Proaktif Dalam Mendukung KDMP di Kabupaten OKU

Atas dasar penyebaran vidio tersebut dengan berat hati akhirnya Kompol DK yang merasa nama baiknya dicemarkan lantas membuat laporan ke Polda Sumut.

“Penyebaran video itu telah menciptakan asumsi negatif terhadap klien saya. Kejadian ini mengakibatkan kegaduhan dan menghasut hingga pelapor merasa dirugikan, harkat dan martabatnya tercemar,” terang Hans Silalahi selaku pengacara Kompol DK.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ahli Waris Menggagalkan Eksekusi Tanah Yang Terletak di Desa Telagasari

Kompol DK turut serta melaporkan beberapa oknum antaralain Tomy, M. Soufi Simangungsong dan Ambri alias Nunung, dalam Pasal 160, sesuai laporan polisi Nomor: STTLP/B/1207/VII/2025/SPKT/Polda Sumut Tanggal 28 Juli 2025.

Mereka dilaporkan karena diduga secara sah dan meyakinkan melakukan penghasutan. Agar ada oknum masyarakat melakukan aksi di depan gedung Bid Propam Polda Sumut dengan tujuan agar Kompol DK dipecat karena telah menangkap Rahmadi atas perkara dugaan kepemilikan narkoba.

Baca Juga :  British model issues lengthy, sincere apology for cultural appropriation

Sama halnya juga, Roy Rudin, Zainul dan Juli yang dilaporkan Kompol DK sesuai karena diduga melakukan tindak pidana terhadap ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud Pasal 160, dengan Nomor : STPL/B/1210/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan secara resmi memberlakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD,…