Scroll untuk baca artikel
News

Diduga Adanya Titipan Pejabat, Pembangunan Infrastruktur Jalan Disoroti DPC LAMI

844
×

Diduga Adanya Titipan Pejabat, Pembangunan Infrastruktur Jalan Disoroti DPC LAMI

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tanjungbalai – Pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu peran penting pemerintah dalam upaya memajukan kesejahteraan masyarakat di daerahnya bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Namun anehnya yang terjadi pada Pembangunan jalan oleh Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai

Seperti di Jalan Cekwan Lingkungan V, Kelurahan Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, tanpa adanya rumah masyarakat dijalan tersebut, tampak jalan Cekwan Lingkungan V dibangun dengan cor beton.

Dikerjakan pelaksanaan pekerjaan CV. Bambang Tehnik, dengan biaya APBD Pemkon Tanjungbalai sebesar Rp. 199.125.000,00 Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Kajari Tanjungbalai Rotasi Jajaran Struktural Melalui Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kasi Agar Terciptanya Penyegaran

Menyikapi hal ini sebagai control sosial Wartawan langsung melakukan konfirmasi melalui via whatsapp terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR atas nama Ucok, Sabtu (4/1/25).

Ucok menyampaikan, “Bahwa pembangunan jalan tersebut adalah Pokir anggota DPRD,

Ditanya wartawan lagi, “Kenapa dijalan tersebut dibangun tanpa adanya rumah masyarakat ??

Ucok mengatakan, “Karna didaerah itu banyak yang mau membangun rumah supaya berkembang. “Ucap Ucok.

Sementara itu dilokasi yang sama Sekretaris DPC Lembanga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kota Tanjungbalai Ilham Gani mengatakan, “Kita sangat menyayangkan atas kinerja PPTK Didinas PUPR Kota Tanjungbalai yang membangun jalan ini tanpa ada melihat situasi dilapangan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Irawan Topani Hadiri Rapat Paripurna DPRD Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Dua Ranperda Inisiatif DPRD

“Kita menduga didalam jalan ini banyak tanah pejabat sehingga diprioritaskan untuk dibangun padahal masih banyak jalan jalan rusak lebih layak dibangun yang ada rumah penduduknya daripada jalan ini.

Lanjut Ilham Ghani, “dan kita meminta agar PPTK mendapatkan sangsi hukum sesuai dengan pasal 55 Undang Undang Nomor 18 tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga :  Kejari Tanjungbalai Asahan Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Pengaspalan

“Pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 359 KHUP tentang kelalaian dalam menjalankan tugas,” pungkas Ilham Gani.

Selama wartawan berada dilokasi sempat berdialog dengan warga masyarakat yang mengaku mempunyai tanah dijalan tersebut bernama Cek Wan dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Disini saya akan membagikan tips persiapan kuliah Informatika Palembang agar calon mahasiswa bisa bersiap menghadapi dunia perkuliahan serta tuntutan di bidang industri digital. Dengan persiapan yang matang, calon mahasiswa akan…