Lensa Mata Tanjungbalai – Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai telah menetapkan 1 orang tersangka baru berinisial EMS pada Kamis (21/3) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara STA 9+830 – STA 10+330 dengan anggaran Rp 2.261.761.000,- pada Dinas PUPR Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai Asahan Andi Sahputra Sitepu, SH menyampaikan EMS ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Pentetapan Tersangka Nomor : Print-01/L.2.17/Fd.2/03/2024.
“EMS merupakan selaku Wakil Direktur CV. PRL yang merupakan pihak penyedia/ pelaksana dalam kegiatan sebagaimana disebutkan di atas,” tutur Andi
“Tersangka sebagai Wakil Direktur telah menandatangani kontrak dan juga permohonan pencairan untuk kegiatan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara STA 9+830 – STA 10+330 dengan anggaran Rp 2.261.761.000,- pada Dinas PUPR Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 tersebut, yang dalam pelaksanaannya ternyata terdapat kekurangan volume yang berakibat timbulnya kerugian negara,” sambung Andi.
Dalam proses penyidikan, Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga ditemukannya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh EMS.
Selain itu juga berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara telah diperoleh adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 318.120.753,89,-.
“Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara kerugian keuangan negara sebesar Rp 318.120.753,89,” kata Andi.
Akibat perbuatannya, EMS telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dan Subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusata Medan. Dan selanjutnya Penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan menyerahkannya kepada Jaksa Peneliti (P-16) untuk dipelajari apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.









