Lensa Mata Tanjung Jabung Barat – Geram terhadap batching plant di Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal ilir, yang kembali beroperasi dengan bebasnya walau tanpa ada izin, Jum’at (11/7/2025).
Batching plant tersebut sebenarnya beroperasi untuk sebagai pendukung pembangunan drainase dijalur dua parkom city, tetapi diduga hasil produksinya untuk diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Tanjab Barat dan tidak memiliki izin.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kasatpol PP Tanjab Barat Siu mengatakan telah menyampaikan secara lisan dan tulisan kepada pihak terkait sebagai pelaksana proyek pembangunan drainase untuk membongkar dan menghentikan segala aktivitas batching plant karena tidak ada izin.
“Secara lisan dan tulisan sudah kami sampaikan kepada pihak pelaksana agar membongkar dan atau menghentikan segala aktivitas batching plant karena sebelum pekerjaan APBD Kab Tanjab Barat batching plant sudah beroprasi,” ujarnya.
Ketua LSM Petisi Saripudin AR mengatakannya “jika batching plant tetap beroperasi maka boleh dikatakan pembangkangan terhadap pemerintahn Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan akan mengejar pertanggungjawaban penyalahgunaan izinny,” ujar Ketua LSM Petisi.
“Jika itu tetap beroperasi maka boleh sejumlah LSM dan Ormas Tanjab Barat akan bertindak dengan pembangkangan terhadap pemerintah dan kita kejar pertanggungjawabanya atas penyalahgunaan izin kepada orang lain,” tegasnya.
Diketahui, batching plant yang berada di Kec. Tungkal Ilir seharusnya tidak ada didalam kota yang beroperasi memproduksi beton karena ada pencemaran untuk masyarakat sekitarnya.
Batching plant sebagai pendukung pembangunan drainase jalur dua sudah parcom city tetapi dugaan tidak memiliki izin di Kabupaten Tanjab Barat.
Sampai saat ini tampak dilokasi batching plant di kecamatan tungkal ilir, terlihat batching plant sedang memproduksi beton dan satu unit mobil yang biasa mengangkut beton sedang mengisi muatan dan bergerak menuju lokasi.








