Scroll untuk baca artikel
News

Diduga Belum Memiliki Izin, PT. Sumber Waras Abaikan Ketentuan Perizinan Dengan Nekat Bangun Tangki Minyak Mentah

2248
×

Diduga Belum Memiliki Izin, PT. Sumber Waras Abaikan Ketentuan Perizinan Dengan Nekat Bangun Tangki Minyak Mentah

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tanjab Barat – Pembangunan tangki minyak mentah setinggi 25 – 30 meter Dimiliki perusahaan PT. Sumber Waras ,yang berlokasi di sungai tiram Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat diduga belum memiliki dan mengantongin surat izin lengkap pembangunan tangki minyak mentah yang telah diterbitkan Pemkab Tanjab Barat maupun pemerintahan pusat.

Ironisnya, pelaksana PT Sumber Waras terkesan nekat dan mengabaikan ketentuan perizinan, pelaksana perusahaan membangun tangki minyak mentah meski tanpa mengantongi izin lengkap, sementara diketahui PT Sumber Waras merupakan perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur pengelolaan minyak mentah.

“Terkait pembangunan tangki minyak mentah diminta tim teknis turun kelokasi PT Sumber Waras melakukan monitoring, pada dasarnya yang harus dipenuhi oleh pelaksana,” ungkap warga disekitar lokasi kepada awak media.

Baca Juga :  1.018 Orang Lulus PPPK Tahap 1 Terima SK Dari Walikota Medan

Kemudian ia pun mengatakan bahwasannya perizinan itu belum lengkap.

“Surat perizinan belum ada nekat membangun tangki miyak mentah,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi mengenai surat izin perizinan berdirinya pembangunan tangki minyak mentah yang bersangkutan, PT. Sumber Waras belum memperlihatkan adanya surat izin pembangun maupun berdirinya tangki minyak mentah sampai saat ini.

Sangat disesalkan mengapa perusahaan PT. Sumber Waras dapat membangun mendirikan tangki minyak mentah saat ini, tetapi belum ada surat perizinan maupun izin. terkesan adanya pembiaran dari Pemerintah Tanjab Barat.

Baca Juga :  Kandang Ayam Disei Lendir Mengeluarkan Aroma Yang Tak Sedap, Izin Ipal Dipertanyakan 

Sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri, Pembangunan tengki minyak menta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan dari Bupati/Walikota, kecuali untuk provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gubernur. adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 10.

Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri mengatur bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan tengki minyak menta melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri disebutkan pesyaratan administratif yang terdiri dari:

Baca Juga :  PB ISMI Menitip Lestari Seni dan Alam Melayu Melalui Kemah Zapin VI

a. Status kepemilikan tanah dan bangunan.

b. Surat keterangan rencana kota.

c. Rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu.

e. Surat bukti izin perusahan.

f. Informasi rencana penggunaan bersama negara.

g. Persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian tangki.

h. Dalam hal menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset.

Sampai berita ini ditayangkan awak media lensamata.id akan menghubungi pihak PT. Sumber waras dan Kementerian melalui saluran pengaduan namun belum menerima respon untuk dapat ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *