Diduga Jual Sabu, NG Mendekam di Prodeo Polres Nias Selatan
Redaksi Lensa Mata2 min baca
Lensa Mata Nias Selatan – Satresnarkoba Polres Nias Selatan berhasil menangkap,NG, (30), warga Desa Hiliamaetaluo, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumut, sekira Pukul 16.00 WIB, Rabu, (24/01/2024) silam.
Kepada wartawan, Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Reinhard Sianipar menyampaikan, NG, dibekuk di jalan lintas Telukd dalam-Gunungsitoli, di Desa Bawozaua, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, karena diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu.
“Penangkapan terhadap NG dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat, dan berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi dari warga kepada Satres Narkoba, terkait adanya dugaan aktivitas peredaran Narkoba, dan akan melintas di Jalan Telukdalam-Gunungsitoli. Kemudian terduga pelaku diberhentikan oleh personel Satresn Narkoba di jalan lintas, tepatnya di Desa Bawozaua, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku,” tutur Reinhard.
Reinhard mengatakan, dari tangan NG, berhasil disita sejumlah barang bukti (BB), antara lain, 2 (dua) buah plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu-Sabu yang dibalut Tissue Putih di dalam kotak Rokok.
“Kemudian,1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y81 warna hitam, 1 (satu) buah Dompet Warna Coklat Merk Levis, 1 (satu) lembar Uang Pecahan Rp 50.000,- berisi narkotika jenis Sabu Sabu. Saat melakukan penangkapan, tersangka mengakui barang diduga jenis Sabu Sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap Reinhard.
Akibat dari perbuatannya, Tersangka NG akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kini pelaku kami tahan di sel prodeo Polres Nias Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kami Jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun” pungkas AKP Reinhard Sianipar.
Terpisah, Kapolres Nias Selatan Boney Wahyu Wicaksono menyampaikan, Polres Nias Selatan berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba, informasi dari masyarakat sangat berharga dan akan kami jadikan dasar untuk tindakan lebih lanjut,” tandas Kapolres Nias Selatan.








Hey! Situs webmu keren abis, makasih banyak. Ayo, kita ngobrol santai sebentar.