Scroll untuk baca artikel
News

Diduga Main Proyek, LSM Perisai Keadilan Sumut Minta APH Periksa 2 Oknum Kades di Samosir

553
×

Diduga Main Proyek, LSM Perisai Keadilan Sumut Minta APH Periksa 2 Oknum Kades di Samosir

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – LSM Perisai Keadilan Sumut minta Kejaksaan dan Polres agar memeriksa dan menangkap 2 oknum Kepala Desa di Samosir yang diduga bermain proyek di BWS pembangunan Bronjong Medan.

Pasalnya, diduga adanya permainan dalam dunia proyek pengadaan barang dan jasa bukanlah hal yang baru lagi bagi mereka pengerat uang rakyat di pemerintahan.

Baru-baru ini hal ini terjadi di seputaran balai sungai sumatera 2, adanya temuan dilapangan oleh tim investigasi dari Perisai Keadilan tentang adanya giringan proyek pembuatan Bronjong dan tembok penahan di Desa Sitamiang Kecamatan Onan Runggu Sungai Simanampang senilai 200 juta lebih diduga dikerjakan oleh 2 oknum Kepala Desa berinisial Kades dari Samosir TS dan L Kades di Pangururan Samosir ini dikenal memang hobi bermain proyek dan bukan hal yang baru lagi.

Baca Juga :  KaKanwil Hukum Aceh kunjungi PT BNA

Diduga 2 orang Kepala Desa ini mengerjakan proyek tersebut atas giringan dari salah satu pengusaha di Medan, namun betapa naifnya harusnya pekerjaan tersebut tak boleh dilaksanakan oleh oknum-oknum Kades yang bertentangan dengan UU ASN yg melarang untuk berbisnis apalagi bermain proyek.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Gelar FGD di Pakpak Dengan Tajuk "Maksimalkan Ruang Partisipasi Dalam Publik pada Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024"

Menanggapi hal itu ketua LSM Perisai Keadilan Sumut Hendro Cipta menyayangkan hal itu, mereka berjanji akan melaporkan hal itu ke ranah hukum yakni kejaksaan dan kepolisian Tipikor agar segera memanggil memeriksa kedua oknum kepala desa tersebut.

“Apabila terbukti maka diharapkan segera menangkap oknum Kepala Desa tersebut agar ada efek jera dari mereka, Kita juga patut menduga bahwa pekejaan tersebut rentan dengan pelanggagaran spek dan pelanggaran tidak sesuai dengan RAB, kita juga akan menelusuri sampai ke BWS kenapa hal ini bisa terjadi di lingkaran BWS yang Nota Bene hal ini dilarang dalam UU dan kita juga mendengar bahwa proyek ini di jual oleh oknum pengusaha yg berinisial LS kepada ke dua oknum Kepala Desa tersebut, apakah boleh setiap nilai proyek pekerjaan dari pemerintah di perjual belikan..? Jelas hal ini sudah melanggar UU tindak pidana korupsi,” ucap Ketua Perisai Keadilan Sumut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *