Lensa Mata Tangerang – Sempat ditutup, diduga oknum pengusaha pabrik pembuatan oli palsu di Blok C Gang Ambon Kelurahan Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang kembali beroperasi.
Sejumlah oli dengan merek ternama diduga ada dipalsukan pelaku usaha oli Ilegal, yang di panggil Koko berasal dari Medan
Dari tempat yang dikenal masyarakat dengan sebutan pabrik oli Cipondoh itu ditemukan sebanyak 196.734 botol pelumas siap edar dan 1.153 drum pelumas yang belum dikemas.
“Mereka tidak punya SNI (standar nasional Indonesia), tidak punya NPB (nomor pendaftaran barang), dan tidak punya NPT (nomor pelumas terdaftar),” dan di duga tidak punya izin resmi untuk produksi pembuatan oli Ilegal di lokasi pada Selasa 20 Februari 2024,” ucap keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Ketua Umum Aliansi Keluarga Pers Indonesia Herry Setiawan, menyampaikan “pengusaha ilegal ini telah melanggar undang-undang konsumen dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dan bahkan ini ada merek-merek yang tidak boleh diproduksi tapi diperdagangkan oleh oknum pengusaha ilegal, ini jelas melanggar hukum apalagi ada yang membackup di dalam gudang oli ilegal, di mohon untuk APH dan Instansi Pemerintahan agar segera memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Di dampingi Ketua DPC Tangerang Bapak Yudianto menemukan bahwa pabrik ini sudah beroperasi kembali selama kurang lebih 4 bulan yang diduga memproduksi pelumas palsu berbagai merek dan mencapai omzet sampai Rp 16,5 miliar.
“Pabrik ini sudah beroperasi kembali selama kurang lebih 4 bulan, diduga memproduksi pelumas palsu berbagai merek yang melanggar undang-undang hak cipta. Untuk peredarannya masih dalam pendalaman. Omzet jumlahnya kami laporkan mencapai kurang lebih 16,5 milyar,” ungkapnya.
Yudianto meminta PJ Walikota Tangerang, Kemendag, Kementrian ESDM dan Mabel Polri agar menutup kembali pabrik oli tersebut.
“Diminta agar Bapak PJ Walikota Tangerang, Kemendag dan Kementerian ESDM Serta Mabes Polri Harus turun langsung ke lapangan agar segera menutup kembali oli ilegal ini, dan terus melakukan penegakkan hukum terhadap aturan yang berlaku terkait perdagangan ilegal dan Memproses para pembackup oli ilegal tersebut,” cetusnya.
“Untuk memastikan sekali lagi perdagangan harus sesuai dengan ketentuan hukum, tidak boleh memalsukan, memperdagangkan, menduplikasi, ataupun menjalin kerjasama dengan produsen seperti ini,” tegasnya.







