Scroll untuk baca artikel
News

Advokat Victor Mendrofa: Kejari Gunungsitoli Profesional Usut Korupsi RS Pratama Nias, 6 Tersangka Ditahan

117
×

Advokat Victor Mendrofa: Kejari Gunungsitoli Profesional Usut Korupsi RS Pratama Nias, 6 Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata, Gunungsitoli – Langkah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengusut dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38 miliar mendapat apresiasi dari praktisi hukum. Advokat Victor Mendrofa, S.H. menilai, penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan dan profesionalisme penegakan hukum.

Dari pemberitaan media massa, diketahui sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya telah ditahan. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) OKG, Penyedia/Direktur PT VCM FLPZ, Manajemen Konstruksi/Direktur PT Artek Utama LN, Pengguna Anggaran (PA) ROZ, serta mantan KPA LBL.

“Tindakan Kejari Gunungsitoli ini adalah bentuk keseriusan dalam penegakan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Fakta bahwa beberapa tersangka mengajukan praperadilan namun ditolak PN Medan menunjukkan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian,” kata Victor Mendrofa, S.H., dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi LensaMata.id, Sabtu (9/5/2026) malam.

Baca Juga :  Gugatan Gugur! PN Medan Tolak Praperadilan PPK & Kontraktor RS Pratama Nias, Kejari Lanjut Usut Korupsi Rp38,5 M

Menurut Victor, ditolaknya gugatan praperadilan menjadi nilai tambah bagi Kejari Gunungsitoli. Ia berharap pada persidangan pokok perkara nanti, Kejari mampu membuktikan seluruh dakwaan sehingga tercipta kepastian hukum.

“Penanganan perkara ini adalah wujud nyata bahwa penegakan hukum berlaku untuk semua. Apalagi Kepala Kejari Gunungsitoli merupakan putra daerah Nias, tentu peduli terhadap stabilitas politik dan pembangunan di tanah kelahirannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekretaris Forwaka dan Kasi Intel Gungungsitoli Bantah Tudingan Tebang Pilih Wartawan

Selain itu, Victor juga menyoroti dampak korupsi terhadap masyarakat. Ia menegaskan, akibat perbuatan tersebut RSU Pratama Nias terbengkalai dan tidak dapat difungsikan, padahal keuangan negara telah tersalurkan.

“Di balik kerugian negara, kita dituntut memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa perbuatan kotor ini merugikan khalayak Kabupaten Nias. Rumah sakit itu mangkrak sementara anggarannya sudah keluar,” tegasnya.

Ia mengapresiasi gerakan masyarakat yang mendukung Kejari Gunungsitoli, baik melalui papan bunga maupun aksi damai. Menurutnya, dukungan publik dalam melawan korupsi harus efektif dan berkesinambungan.

Baca Juga :  Ratusan Masa Minta Kejari Gunungsitoli Usut dan Adili Pihak Yang Terlibat Dugaan Korupsi RS Pratama Nias

“Media massa diharapkan tidak hanya fokus pada penuntutan hukum terhadap koruptor, tetapi juga membangkitkan kesadaran publik bahwa korupsi adalah musuh bersama,” kata Alumni Unika St. Thomas Sumut itu.

Advokat asal Nias itu mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu mengawal kasus ini. Ia mengibaratkan, seperti perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, penegakan hukum juga membutuhkan persatuan.

“Jangan terpecah belah jika menghendaki Kabupaten Nias maju. Kita harus bersatu melawan mereka yang korup,” pungkas Victor Mendrofa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *