Scroll untuk baca artikel

News

Diduga Pasar Tak Berizin, Pungli dan Tak Bayar Pajak, Pengelola Bazar UMKM Medan Utara Dilaporkan

167
×

Diduga Pasar Tak Berizin, Pungli dan Tak Bayar Pajak, Pengelola Bazar UMKM Medan Utara Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Pengelola Pasar Komersil bernama Bazar UMKM Medan Utara dilaporkan Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut ke Kejari Belawan atas dugaan pungutan liar dan tak membayar Pajak dan Retribusi ke Negara.

Laporan itu disampaikan Ketua Umum FKSM Sumut, Senin (2/3/2026) via daring dan akan disampaikan secara langsung ke PTSP Kejari Belawan pada Selasa 3 Maret 2026.

Ketua Umum FSKM Sumut Irwansyah kepada awak media menyampaikan, laporan pada pengelola Bazar UMKM Medan Utara yang beoperasi di Jalan Marelan Raya Lingkungan 3 Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara) Kecamatan Medan Marelan diduga memungut uang sewa ratusan juta dari ratusan pedagang padahal kegiatan tak berizin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS) dan izin lainnya serta diduga tak membayar pajak dan retribusi ke negara.

Baca Juga :  How couples can solve lighting disagreements for good

“Sesuai data dan informasi dari berbagai sumber dan media, Pengelola Bazar UMKM Medan Utara dikelola oleh Ardiansyah yang juga menjabat Direktur SDM/Umum/ Keuangan Perumda Rumah Potong Hewan (RPH) Medan. Seharusnya Direktur RPH Medan konsen dengan pekerjaannya yang telah digaji oleh negara melalui BUMD Pemko Medan,” tegas Irwansyah, Senin (2/3/2026) via ponselnya.

Baca Juga :  IWOI Sumut Akan Jadikan UMKM Sebagai Entrepreneur Baru

FKSM Sumut lanjut Irwansyah, berharap Kajari Belawan memeriksa dugaan pungutan liar di Bazar UMKM Medan Utara yang dikelola oleh Oknum Direktur Perumda RPH Medan bernama Ardiansyah itu.

“Periksa dan sampaikan ke publik hasil pemeriksaannya atas kegiatan dugaan pungutan liar dan kegiatan tak membayar pajak dan retribusi ke negara itu,” tegasnya.

Selain ke Kajari Belawan, Pengurus FKSM Sumut berencana akan melaporkan keluarnya Surat Izin dari Polres Pelabuhan Belawan dan Rekomendasi Surat Izin dari Kapolsekta Medan Labuhan ke Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai Buka Pasar Ramadhan Guna Membantu UMKM

“Kami juga akan laporkan atas keluarnya Surat Izin no. SI/02/II/YAN.2.1/2026/Intelkam tanggal 14 Februari 2026 ditandatangangi an. Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Intelkam AKP. Teguh Raya Putra Sianturi padahal tak ada surat rekomendasi dari pemerintah setempat yang hanya mendapatkan rekomendasi Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea sesuai surat B/01/II/YAN.2.1/2026/M Labuhan tanggal 11 Februari 2026,” pungkas Irwansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *