Lensa Mata Medan – Pasar Komersil di Jalan Marelan Raya Lingkungan 3 Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara) Kecamatan Medan Marelan yang dinamakan Bazar UMKM Medan Utara diduga tak berizin karena tak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS) dan izin lainnya.
Pemerintah melalui Lurah Tanara sejak tanggal 19 Februari 2025 lalu telah menghimbau agar pengelola Bazar UMKM Medan Utara itu agar tak berperasional sebelum mengantongi izin dari instansi teknis di Pemko Medan dan pemerintah pusat. Pemerintah juga tak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun atas kegiatan itu.
Namun kegiatan Pasar Komersil yang diperkirakan diisi 160 an Stand pedagang yang disewakan antara Rp. 3-5 juta serta adanya operasional hiburan permainan ini terus beroperasional. Hinggi pengelola ditaksir meraup uang mencapai setengah miliaran rupiah dari pedagang yang menyewa di lokasi itu.
Informasi diterima media, Rabu (25/2/2026) Bazar UMKM Medan Utara dikelola oleh seseorang berinisial A. Dia tercatat sebagai Direktur SDM/Umum/Keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rumah Potong Hewan (RPH) Medan yang dilantik sejak Januari 2026 lalu oleh Walikota Medan.
Mirisnya, meski tak memiliki izin pengelolaan Pasar Komersil, Polisi mengeluarkan surat izin kepada A. Data diterima media, Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Intel mengeluarkan Izin no. SI/02/II/YAN.2.1/2026/Intelkam tanggal 14 Februari 2026 ditandatangangi an. Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Intelkam AKP. Teguh Raya Putra Sianturi.
Berdasarkan tampilan gambar diterima media, Surat Izin kepada A itu dikeluarkan Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan ini berdasarkan rekomendasi Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea sesuai surat B/01/II/YAN.2.1/2026/M Labuhan tanggal 11 Februari 2026. Tak ada rekomendasi Lurah Tanara dan Camat Medan Marelan dalam pertimbangan Surat Izin itu.
Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan AKP. Teguh Raya Putra Sianturi membenarkan dikeluarkan surat izin pada Ardiansyah pengelola Bazar UMKM Medan Utara itu. Dia mengaku, Surai Izin dari Intelkam itu berdasarkan rekomendasi Polsek Medan Labuhan. Bahkan sang Kasat mengaku rekomendasi Kapolsekta Medan Labuhan dipastikan ada rekomendasi dari Camat Medan Marelan.
“Kami menerbitkan ijin krn sdh ada rekomendasi dari polsek medan labuhan yg pastinya sdh ada rekomendasi dari camat bang,” jawab AKP Teguh Raya, Rabu (25/2/2026) yang dikutip dari beberapa sumber media.
Disinggung atas pemungutan uang sewa ratusan juta dari ratusan pedagang yang berjualan di stand dagangan Bazar UMKM Medan Utara, AKP Teguh Raya Sianturi mengaku sewa lapak tak mereka campuri karena izin dari Pemko Medan. “Kalau mslh sewa lapak kami tdk campuri bang dan ijin dari dari Pemko,” katanya.
AKP Teguh Raya Sianturi juga menganjurkan awak media menghubungi penyelenggara. “Coba dikomunikasikan dgn pihak penyelenggara bang. Utk urusan ke pemko maksud kami bang silahkan ditanyakan sama penyelenggara,” pungkasnya.
Dikutip dari media poskotasumatera.com Direktur SDM/Umum/Keuangan Perumda RPH Medan Ardiansyah dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026) membenarkan mengelola Bazar UMKM Medan Utara. Dia mengaku, kegiatan itu tiap tahun diselenggarakan di lokasi bekas Lapangan Bola Kaki Kelurahan Tanah Enam Ratus Medan Marelan itu.
Ardiansyah mengaku, Bazar UMKM Medan Utara sudah memiliki izin. “Semua itu sudah aja izin nya dan tiap tahun sudah berjalan dan itu juga sudah ada izin dari masyarakat dan yang punya tanah. Itu dikelola swast bukan pemerintah punya,” jawabnya singkat dihubungi via ponselnya.
Lurah Tanah Enam Ratus Zumirel Ady Shah Putra S.Ak mengirimkan gambar kepada media ini, Rabu (25/2/2026). Dalam keterangan gambar disebutkan tanggal 19 Februari 2026 pemerintah telah menyampaikan surat himbauan ke Pengelola Bazar UMKM Medan Utara agar mengurus izin sesuai aturan yang berlaku.
Informasi dihimpun, Lurah Tanara dan Camat Medan Marelan tak ada mengeluarkan rekomendasi apapun atas kegiatan Bazar UMKM Medan Utara yang dikelola oleh Direktur SDM/Umum/ Keuangan Perumda RPH Medan Ardiansyah yang memungut setengah miliarn uang sewa dari pedagang itu.
Atas dikeluarkannnya Surat Izin dari Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan kepada Ardiansyah pengelola Bazar UMKM Medan Utara belum mendapatkan tanggapan dari Kapolda Sumut dan Kabid Humas nya. Kedua pejabat Polda Sumut ini belum membalas konfirmasi media ini yang dilayangkan, Rabu (25/2/2026).
Diketahui, beberapa pedagang yang menempati Stand mengaku membayar sewa stand ke Pengelola dengan harga jutaan rupiah untuk bisa berjualan di area itu. Pedagang mengisi ratusan stand-stand disana hanya tiang besi dan tenda seadanya berdiri berhimpitan di atas lahan yang dipagar tembok rehal itu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Pelaku Usaha yang membuka Pasar Komresil wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, Memenuhi izin usaha sektor perdagangan dan memenuhi persetujuan lingkungan.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.21/2021 yang menyatakan pasar tradisional dapat dikelola oleh pemerintah, BUMN/BUMD, koperasi, atau swasta melalui kerjasama yang sesuai dengan peraturan. Di Kota Medan sendiri, Pasar atau lokasi perdagangan sebagian besar dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Medan yang dipayungi Perda No.4 Tahun 2021 tentang PUD Pasar Kota Medan.
Atas pembukaan Pasar Komersil yang mengelola ratusan stand dengan harga jutaan rupiah perstandnya di Kelurahan itu, tentunya Regulasi harus dipenuhi, misalnua Izin Lingkungan, Kesesuaian Tata Ruang dan memperhatikan dampak nya ke para pedagang lain di sekitar lokasi yang telah berusaha sejak lama. Jika hal tersebut tak diperhatikan, maka berpotensi melanggar hukum yang ada.














