Lensa Mata Lahat – Oganisasi Pers Kabupaten Lahat terdiri dari PWI, FJL, SMSI, IWO, IWO, AKPERSI, dan PWRI, lakukan aksi damai di depan Kantor DPRD Lahat pada hari Rabu (04/09/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Dari informasi yang diterima, terjadinya aksi itu dipicu oleh salah satu oknum ASN di DPRD Lahat berinisial LK usai acara Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lahat yang mana pada saat itu momen-momen pengambilan photo para Dewan yang terpilih untuk di abadikan pada hari Senin (26/08/2024) lalu yang pada saat itu oknum tersebut mengatakan sesuatu kalimat yang dianggap tidak kompeten dan tidak pantas di ucapkan dengan menggunakan microphone, dan sampai mengusir wartawan yang lagi bertugas.
Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers (UU PERS) yaitu pasal 18 ayat 1, Bahwa pihak-pihak yang menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Dedi ondon dan rekan-rekan AKPERSI mengatakan bahwa aksi unjuk rasa tersebut dilakukan guna untuk memperjuangkan marwah serta mempertahankan integeritas Pers Kabupaten Lahat, serta bertujuan untuk membuat efek jera pada oknum-oknum Pejabat Lahat yang seringkali menganggap rendah profesi Wartawan.
Massa yang berkumpul di Lapangan MTQ Lahat, lalu naik motor menuju halaman depan Gedung DPRD Lahat. Massa melakukan orasi damai di depan Gedung DPRD Lahat, atribut unjuk rasa itu terdiri dari 1 Mobil L300, sound system, spanduk, karton, pita, dan bendera, sejumlah Massa sekitar +- 100 Orang.
Aksi damai tersebut di hadiri Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Sumsel Jhonheri, Koordinator Lapangan Ishak Nasroni PWI Sumsel Orator Ketua PWI Lahat Nurmala, Ketua IWO Lahat (Suplemen), Ketua IWO Indonesia Heri, Ketua FJL Lili Hartati, Ketua SMSI Dafri, Ketua PWRI Meriansyah, Ketua AKPERSI Doni dan Penasehat Hukum Imam Rustandi, SH.
“Kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Lahat melalui pejabat berwenang di sekretariat DPRD Kabupaten Lahat supaya memberikan sanksi alih tugas bagi oknum ASN bernama Linoki,” tegas Dedi ondom selaku sekjen AKPERSI saat berorasi.
“Kami minta supaya oknum yang bersangkutan melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers atau wartawan yang bertugas di Kabupaten Lahat khususnya pada teman-teman wartawan yang sedang melakukan peliputan saat itu,” ungkapnya.
“Kami minta agar tuntutan kami ini segera mungkin dilaksanakan oleh pihak-pihak yang termaksud,” jelasnya.
“Karena permintaan maaf tidak dapat serta merta menghapuskan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana maka kami akan membawa persoalan ini kerana hukum dengan melaporkannya ke pihak berwajib,” pungkasnya.
Sementara Merliansyah Ia mengaku selaku mewakili Pimpinan ASN, menampung dan menerima tuntutan dan aspirasi tersebut, Ia mengatakan akan menyampaikan ke Pimpinannya.
” Saya selaku mewakili Pimpinan ASN akan menyampaikan aspirasi kawan-kawan wartawan ke pimpinan, untuk proses pelaksanaannya yang tentunya membutuhkan dan melalui mekanisme,” jelasnya.





