Lensa Mata Tanjung Balai || Dinas Kesehatan Kota Tanjung Balai Belum bisa mengimplentasikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021, tentang usaha dan produk pada penyelenggaraan dan perizinan usaha berbasis resiko sektor kesehatan.
Hal ini terungkap ketika Wartawan Media ini melakukan penelusuran ke Dinas Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Wiwik Zaki ketika dikonfirmasi, Senin (14/8/2023) mengatakan bahwa saat ini pihaknya cuma memberikan pembinaan kepada Rumah Makan dan Catering yang ada di Tanjung Balai melalui Petugas UPT Puskesmas Se Kota Tanjungbalai.
Kabid Kesmas juga menjelaskan bahwa faktor ekonomi masyarakat Tanjung Balai juga mempengaruhi rendahnya kesadaran pemilik rumah makan dan usaha catering untuk tidak mengurus Sertifikasi Laik Kesehatan tersebut.
” Daya beli yang rendah dan kurangnya pemahaman terhadap makanan bersih mempengaruhi Pengusaha Rumah Makan untuk mengurus Sertifikasi Laik Kesehatan tersebut.” Tutupnya
Sebagai bahan perbandingan bahwa di Kabupaten Asahan sudah ada 4 Rumah Makan dan Catering di Asahan yang Miliki Sertifikasi Laik Kesehatan. (LM/MJH)








