Scroll untuk baca artikel

News

Ditemukan Adanya Aktivitas Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Wilayah Kabupaten Jepara, Aparat Penegak Hukum Polres Jepara Terkesan Tutup Mata

522
×

Ditemukan Adanya Aktivitas Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Wilayah Kabupaten Jepara, Aparat Penegak Hukum Polres Jepara Terkesan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jepara – Kendati Pemerintah sudah melakukan pembatasan penggunaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Para mafia BBM akan selalu berusaha mencari cara untuk mengelabui bahkan hukum itu dianggap tidak begitu penting bagi para Mafia.

Dalam kenyataannya masih ada saja cara oknum yang diduga melakukan penyelewengan BBM jenis solar subsidi, penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut yakni dengan cara menimbun dan menampung dari mobil dengan tangki modifikasi (baby tank) dan kemudian dijual kembali dengan harga industri.

Seperti yang ditemukan oleh tim awak media pada beberapa hari yang lalu, ditemukan adanya aktivitas Gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ilegal, Gudang tersebut berada di tengah-tengah pemukiman warga, yaitu berada di kelurahan Dukuh Kidul, Kalipucang Kulon, Kec. Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Drs. H. Anwar Sadad, M.Ag Gelar Tabligh Akbar Serta Resmikan Posko Pemenangan Team K.G

Hasil pantauan awak media di lokasi, ditemukan adanya bangunan berupa sepetak tanah kosong dengan di tutup seng letaknya berhimpit dengan rumah, yang disinyalir digunakan sebagai gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Yang mana letak gudang tersebut tak jauh dari pemukiman warga sekitar.

Di gudang tersebut ditemukan banyaknya kempu-kempu yang diduga sebagai tempat penampung BBM bersubsidi jenis solar. Menurut penuturan saksi, BBM bersubsidi jenis solar yang ditampung tersebut diambil menggunakan kendaraan jenis truk yang kemudian di sedot dan di tampung dalam kempu penampung BBM tersebut.

Baca Juga :  Pada LHP BPK 2023, Ditemukan 4 Permasalahan PT Bank Sumut Dalam Pemberian Kredit Tidak Perhatikan Prinsip Kehati-hatian Perbankan

Menurut pengakuannya, BBM bersubsidi jenis solar tersebut di kumpulkan dari berbagai SPBU 44.594.07 yang beralamat jalan raya welahan Gotri Ngecup Kali Pucang Kulon Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara Jawa Tengah.

Menurut penuturan saksi, Gudang tersebut merupakan milik seseorang berinisial Maman Giri, dan menurut pengakuannya BBM bersubsidi yang di tampung tersebut kerap di ambil oleh Truk Tangki biru putih dengan nama PT Tiga Pelopor Wiratama  yang diduga miliki oknum anggota polres Demak

Baca Juga :  Polres Jepara Terkesan Mengijinkan Adanya Aktivitas Mafia Ngasu Solar di SPBU 44.594.07 Welahan

Anehnya pihak penegak hukum dari Polres Jepara sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbunan BBM tersebut dan terkesan tutup mata sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman. Sehingga warga sekitar berpikir bahwa ada kejanggalan dalam penindakan gudang tersebut dengan Polres Jepara.

Sampai berita ini ditayangkan tim belum memintai keterangan dari pihak Aparat Penegak Hukum Polres Jepara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *