Scroll untuk baca artikel

News

DPP TER-KAM Akan Surati Jampidsus Guna Meminta Agar Saksi dan Hakim Dalam Sidang Perdata So Huan VS Ahai Sutanto Diperiksa

509
×

DPP TER-KAM Akan Surati Jampidsus Guna Meminta Agar Saksi dan Hakim Dalam Sidang Perdata So Huan VS Ahai Sutanto Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tanjungbalai – Dewan Pimpinan Pusat TER-KAM Indonesia dalam waktu dekat akan berkirim surat guna melayangkan laporan resminya ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI di Jakarta terkait sejumlah kejanggalan dalam sidang perkara perdata No 8/Pdt.G/2023/Pn.Tjb yang digelar oleh PN Tanjungbalai.

Hal tersebut diungkapkan oleh Edi Hasibuan, Ketua Umum Ter-Kam Indonesia kepada media ini di ruang kerjanya, Senin (12/05/25).

“Dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh pihaknya, Jumat (09/05/25) kemarin telah ditemukan fakta baru, yakni PN Tanjungbalai hingga saat ini tidak bisa menunjukkan dalil gugatan pada Pokok “B” poin “2” berupa Akte No 14 tanggal 31 Januari 2022 beserta Notaris si pembuat Akte tersebut.” Tambah Edi Hasibuan.

Baca Juga :  Pemdes Kandang Salurkan BLT-DD Tahap 1 Tiga Bulan Sekaligus Kepada 17 KPM

Selain Akte No 14, PN Tanjungbalai juga tidak bisa menunjukkan sejumlah kwitansi pembayaran yang berhubungan dengan pembelian lahan SHM 74 sebagaimana yang dijadikan dasar oleh Majelis Hakim dalam memenangkan gugatan Ahai Sutanto atas SHM 74 milik Julianty, SE.

“Selain dua hal itu, belakangan kami juga menemukan bahwa dalam sidang itu ada dua saksi yang diduga telah memberi keterangan palsu dan tidak relevan dengan perkara perdata tersebut. Sehingga kami akan mendesak Jampidsus Kejagung RI untuk memeriksa Hakim maupun dua saksi itu,” terangnya.

Masih menurutnya, salah seorang saksi diketahui bernama Usni Fi’i Panjaitan, warga Kota Tanjungbalai yang namanya juga telah dimasukkan oleh Tergugat dalam laporannya ke Komisi Yudisial beberapa waktu lalu. DPP TER-KAM juga akan meminta Jampidsus untuk melakukan penyelidikan atas sidang perdata yang diduga banyak menimbulkan kejanggalan tersebut.

Baca Juga :  Pj Sekda Pesisir Barat Harap Bulan Ramadhan dan Syawal Dijadikan Momentum Introspeksi Motivasi

“Salah satu saksi adalah warga Kota Tanjungbalai, kami akan meminta Jampidsus Kejagung untuk menelusuri sejauh apa pengetahuan dan kapasitas saksi itu terhadap perkara perdata tersebut. Mana bisa main caplok aja, untuk menjadikan seseorang sebagai saksi dalam persidangan,” ujar Edi lagi.

So Huan selaku tergugat ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Usni Fi’i Panjaitan yang biasa disapa Usni Panjaitan itu benar sebagai saksi dalam sidang perkara perdata antara dirinya vs Ahai Sutanto. Dalam sidang, sejumlah keterangan saksi sempat dibantah oleh Hakim anggota, yakni Hakim Joshua.

Baca Juga :  Alamak...Bantuan Kesejahteraan Guru Honorer di Medan Belum Cair, Kata Kadis Dikbud Sudah Diproses, Pengamat : Jangan Dikasi Mimpi

“Ada dua kemarin itu bang, salah satunya adalah benar warga Kota Tanjungbalai. Saya masih simpan semua rekam persidangan, jika abang mau rekaman itu, akan saya kirimkan Bang,” katanya.

Terkait hal itu, Usni Fi’i Panjaitan yang dikonfirmasi wartawan via pesan singkat di aplikasi whatsappnya menerangkan bahwa dirinya mau menjawab konfirmasi dari wartawan yang sudah mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW), dan siap berperang dengan pemikiran pemikiran yang tidak sejalan dengan pemikiran beliau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di ruang kelas, tetapi juga melalui berbagai aktivitas pengembangan diri yang membentuk karakter, keterampilan, dan kesiapan…