Scroll untuk baca artikel
News

Kajati Sumut Hadiri Penandatanganan MoU Antara Kejaksaan RI Dengan POLRI Terkait KUHP dan KUHAP Baru

386
×

Kajati Sumut Hadiri Penandatanganan MoU Antara Kejaksaan RI Dengan POLRI Terkait KUHP dan KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum menghadiri dan menyaksikan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) terkait pemberlakuan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP baru yang berlangsung di Gedung Bareskrim Mabes Polri lantai 9 di Jakarta, Rabu (16/12/2025).

Sebagai Pemangku Kepentingan, hadir pada kegiatan itu Jaksa Agung Republik Indonesia Prof.Dr.ST Burhanuddin, SH., MH, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit, Ketua Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan jajaran, para Kajati dan Kapolda seluruh Indonesia, Kementerian Hukum, serta para pejabat undangan terkait lainnya.

Baca Juga :  Dihadiri Pejabat Utama Kejati Sumut Beserta Para Kajari, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Beserta Jajaran Gelar Pertemuan Konsultasi

Pada kegiatan itu, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kapolri turut menyampaikan sambutannya, dan sebagai narasumber, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof Dr.Asep N Mulyana bersama Prof.Dr.Omar Sharif Hiariej, SH., M.Hum dan Irjen Pol Dr. Victor T. Sihombing, S.I.K turut menyampaikan materinya.

Baca Juga :  Janggal, Diduga Ketua PPS Kemelak Tetap Meluluskan Calon Anggota KPPS yang Pemberkasan Tidak Lengkap

Setelah kegiatan selesai, Kajati Sumut menyampaikan harapan dengan adanya penandatangan MoU tersebut menjadi sebuah kesepahaman serta menjadi landasan kuat dalam rangka koordinasi antar aparat penegak hukum dalam rangka pemberlakukan KUHP dan KUHAP baru nantinya.

Baca Juga :  Arifin Abdul Majid Akan Perkarakan Pemakai Nama dan Logo APDESI Tanpa Hak

“Aparatur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus segera beradaptasi dan memahami dan mengimplementasikan secara profesional isi yang terkandung dalam KUHP maupun KUHAP baru tersebut,” ujarnya.

Kajatisu juga menyampaikan “kesiapan aparatnya untuk berkolaborasi dengan APH utamnya penyidik dalam rangka pelaksanaan KUHP dan KUHAP,” sebut Kajati setelah selesainya penandatangan MoU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *