Scroll untuk baca artikel
News

DPP TER-KAM Indonesia Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai di Kantor PN Tanjungbalai 

760
×

DPP TER-KAM Indonesia Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai di Kantor PN Tanjungbalai 

Sebarkan artikel ini

 

 

Lensa Mata, Tanjungbalai

 

 

 

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Teras Komunikasi Anak Muda (TER-KAM) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Rabu (28/5/2025)

 

Massa aksi menuntut Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk menunjukkan beberapa dokumen penting terkait dengan perkara perdata No. 8/Pdt. G/2023/PnTjb.

 

Massa aksi meminta Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk menunjukkan Akte No. 14 tanggal 31 Januari 2022, sebagaimana tertera dalam dalil gugatan perkara perdata tersebut. Selain itu, mereka juga meminta untuk menunjukkan seluruh kwitansi yang berhubungan dengan pembelian lahan SHM No. 74.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Usai OTT di Madina

 

“Selain itu, kami juga meminta Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk menerangkan siapa pembuat Akte No. 14 dalam dalil gugatan pokok ‘B’ poin ‘2’,” kata Orator perwakilan DPP TER-KAM.

 

Massa aksi juga menuntut Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan putusan yang merugikan bagi tergugat, akibat terjadinya eksekusi atas bangunan gudang milik tergugat, yang mana eksekusi tersebut dinilai cacat hukum karena penggugat tidak pernah memiliki hak atas SHM No. 74.

Baca Juga :  Keperawatan: Pilar Kesehatan Masyarakat

 

Aksi unjuk rasa damai ini digelar untuk menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum. Massa aksi berharap Pengadilan Negeri Tanjungbalai dapat memenuhi tuntutan mereka dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait.

 

Ketua DPP TER-KAM Edi Hasibuan juga menambahkan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mereka terhadap proses hukum yang dinilai tidak transparan dan tidak adil. “Kami berharap Pengadilan Negeri Tanjungbalai dapat memperbaiki proses hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” katanya.

Baca Juga :  Polres Taput Musnahkan Ganja 2 Kg

 

Massa aksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan terus melakukan aksi protes jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

 

Saat didesak oleh salah satu orator aksi, Juru Bicara PN Tanjungbalai Anita S Pane pun mengatakan bahwa akte tersebut dibuat oleh Notaris Bambang dan Hakim Yanti Suryani SH. MH Ketua Satu X PN Tanjungbalai yang sekarang diamanatkan sebagai Ketua P N Kisaran.

 

Penulis : Maulana Juang Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Peringatan Hari Buruh atau May Day 2026 di Kota Medan dirayakan dengan penuh sukacita dan kebersamaan dengan berbagai kegiatan yang dihadiri langsung Wali Kota Medan Rico…