Lensa Mata.id, Tanjungbalai – Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan akhirnya memeriksa Joe Tjang, pemilik CV Asahan Jaya Abadi ( CV AJA ) yang membangun dermaga permanen diduga tanpa izin di atas alur Sungai Asahan. Pemanggilan terhadap Joe Tjang berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh DPP TERKAM ke Polda Sumut pada 13 Mei 2025 lalu sebagaimana yang tertuang dalam SP3D bernomor B/4351/VI/RES.7.5./2025/Ditreskrimum tanggal 19 Juni 2025.
Amatan media, Joe Tjang hadir di Polres Asahan sekira pukul 14:00 WIB, Kamis (28/08/25). Ia didampingi oleh seorang pengacara Rakerhut Situmorang dan notaris, Bambang Ariyanto. Diduga Joe Tjang juga sengaja menghindar dari pantauan awak media, sehingga tidak diketahui dari pintu mana Joe Tjang keluar.
Menanggapi hal itu, Edi Hasibuan, Ketua Umum TERKAM Indonesia kepada media mengatakan bahwa pihaknya sangat yakin jika Polisi akan terus bekerja dengan penuh profesionalitas dan transparan dalam menangani laporan yang dibuatnya terkait pembangunan dermaga di atas alur sungai Asahan tersebut.
“Kami sangat yakin jika polisi akan bekerja secara profesional dan transparan dalam melakukan penyelidikan. Yang pastinya, kami telah memberikan sejumlah refrensi kepada penyidik terkait dugaan pelanggaran dan tindak pidana dalam proses pembangunan dermaga tersebut,” katanya.
Edi Hasibuan melanjutkan, pihaknya akan terus mengawal seluruh proses penyelidikan yang dilakukan polisi. Ia juga berharap agar polisi dapat bertindak secara objektif dan tidak mudah terpengaruh dengan pihak luar yang inkompeten dalam urusan tersebut.
“Iya, kami sangat mendukung kepolisian untuk melakukan tugas secara objektif dan kami akan terus mengawal proses ini. Kami juga ingin mengingatkan, agar polisi tak mudah terpengaruh dengan pihak-pihak yang tidak berkompeten dalam hal ini. Apalagi mencoba untuk bermain mata dengan si terlapor,” tambahnya.
Senada dengan Edi Hasibuan, Sekretaris Jenderal DPP TERKAM, Irwan Bakti Ginting mengatakan jika pihaknya juga akan segera menyurati pemerintah pusat, guna mendapatkan kepastian terkait izin bangunan dermaga tersebut. Sebab selama ini CV AJA melalui Kuasa Hukumnya bersikukuh mengatakan bahwa izin atas dermaga itu telah lama ada.
“Kemarin BBWS Sumatera II Medan secara resmi dan gamblang mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis dalam proses pembangunan dermaga itu. Besok kami akan layangkan laporan ke Kementrian PUPR untuk meminta agar mereka segera membongkar paksa bangunan dermaga itu,” tandasnya.







